Palembang – Unit 1 dan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus 3 tersangka pembalakan liar dan berhasil mengamankan 700 log kayu berbagai jenis.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, saat press release mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (5/9/2023) di Desa Macang Sakti kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin.
“Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yakni S1 (63), S2 (48), dan YS (46). Dimana peran S1 dan S2 selaku pengelola dan penanggung jawab mesin Sawmill,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Kemudian, pihaknya kembangkan siapa pemilik dari mesin Sawmill tersebut. Keesokan harinya pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial YS (46) selaku pemilik mesin Sawmill.
“Ada sekitar 700 batang log kayu dari berbagai jenis yang berhasil kita amankan. Kemudian ada juga ratusan kubik kayu olahan. Lalu dari TKP kita juga menyita dua unit kendaraan yaitu saru unit truk colt diesel dan satu unit mobil Grand Max. Kita juga menyita tiga unit mesin Sawmill,” bebernya.
Masih dikatakannya, pasal yang dikenakan bagi ketiga tersangka yakni undang-undang Kehutanan, undang-undang Cipta Karja, dan undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka ini didapatkan informasi bahwa kayu log yang telah diolah tersebut kemudian akan dijual ke Jakarta,” tutupnya. (ervina)