Oknum TNI Koptu BS Dilaporkan ke Denpom Sriwijaya

Berita, Sumsel620 Dilihat

Palembang – Oknum TNI berinisial Koptu BSpo menjadi terdakwa atas perbuatannya membawa mobil dari Agung Wahyudi warga Jalan Srijaya RT 011 RW 004 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar.

Korban Agung Wahyudi mengatakan, kronologis kejadian adalah H-1 sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini.

“Jadi pada saat itu posisi saya sedang di luar lagi di proyek tepatnya di daerah Lubuklinggau jadi terdakwa BS ini datang ke rumah orang tua saya. Dia bicara sama orang tua saya bahwa posisi mobil saya yang sedang saya pakai itu mogok, sehingga aku memberikan instruksi untuk ngambil mobil Taft yang ada di rumah orang tuaku. Dengan alasannya untuk ditarik mobil aku yang lagi mogok itu,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (12/9/2023).

Ia menuturkan, saat itu memang ada keganjilan. Karena kunci kontak aku yang pegang. Jadi dibantah oleh orang tua saya. Jadi beliau ini betul keluar dari rumah tidak tahu ke mana.

“Mungkin 15 menit setelah itu datang lagi bawa tukang kunci pak BS tadi bawa tukang kunci. Katanya itu sudah aku yang suruh, katanya kuncinya biar cepet mobil aku ditarik. Dan dijawab orang tua saya ya sudah. Waktu itu orang tua saya mau menelpon tapi habis baterai,” tuturnya.

“Dia rusak kunci mobil itu dan dibawa lah mobil itu jadi setelah sampai dari Palembang jam 10.00 malam. Saya tanya mobil di mana, dan baru diceritakan oleh orang tua saya kronologis yang itu mungkin siang itu kejadiannya sekitar habis salat Jumat lah ingat aku hari jumat kejadian itu. Jadi dijelaskan orang tua saya tidak ada lagi mobil saya. Jadi saya mengambil tindakan untuk melaporkan saudara BS ini ke Denpom Sriwijaya di km 5,” katanya.

Ia mengungkapkan, pada saat itu belum bisa di BAP cuman sifatnya laporan saja. Karena mau lebaran jadi di BAP lagi dipanggil lagi itu satu minggu kemudian setelah lebaran.

Kemudian, setelah itu ditunggu-tunggu tidak ada itikad baik kawan ini.

“Sudah ditunggu-tunggu tidak ada itikad baik. Setelah itu, laporan saya itu di denpom setelah itu pelimpahan berkas ke Otmil. Hal yang tidak terduga itu terjadi jadi mobil itu tanpa ada orang segala macam tiba-tiba sudah ada di depan rumah orang tua. Jadi balikkenyo tanpa ada konfirmasi,” ucapnya.

Lebih lanjut Agung menuturkan, sebagai pihak korban tidak senang dengan cara seperti itu.

“Jadi saya melapor ke Denpom dan mobil itu langsung dibawa oleh anggota Denpom ke Denpom. Setelah itu langsung dibawa ke Otmil, di Otmil diproses untuk proses sidang tepatnya kami dapat undangan sidang itu tanggal 11 September ini jam 09.00. Kita sudah absen sebagai saksi jam 11.00 kami diberitahu oleh pihak pemanggil katanya kami salah jadwal,” jelasnya.

“Ini harusnya tanggal 13 September, jadi jadwal ini harusnya tanggal 13 saya berargumen di situ karena saya punya surat jelas dari Otmil tanggal 11 September jam 09.00. Jadi belum sidang hari ini karena dikatakan salah jadwal setelah beragumen dengan orang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, ternyata ini sudah sidang tanggal 7 September kemarin. Si BS ini sudah sidang tanggal 7 kemarin tanpa sepengetahuan kami sebagai saksi,” katanya.

Kemudian mereka meminta untuk Otmil. Lalu saya ke Otmil di situ ketemu bukan kepala Otmil, tapi anggota di sana kebetulan kepala otmil lagi dinas luar. Mereka buka arsip di sana dan ternyata benar jadwalnya adalah tanggal 11 September jam 09.00 pagi. Saya tanya ada tidak pemberitahuan untuk tanggal 13 September, jawabannya tidak ada.

“Jadi benar jadwal sidang itu tanggal 11 sebenarnya jadi. Maksud dan tujuan saya bagaimana penegakan hukum di Indonesia ini. Makanya saya minta kawan-kawan media kalau bisa bantu kita luruskan skema mereka yang salah ini. Ada apa karena sudah jelas antara jadwal terdakwa saksi korban, dengan saksi terdakwa itu sangat berbeda jadwalnya ini ada apa,” tegasnya.

“Pihak Pengadilan Militer mengatakan ada sidang tanggal 7 tadi, ada pernyataan dari orang Pengadilan Militer. Sedangkan Otmil konsisten menyatakan tetap ada sidang tanggal 11 karena mereka sudah ada arsip. Jadi dari Pengadilan Militer yang menyatakan sudah ada sidang di tanggal 7. Saya rasa ada bukti digitalnya di sini karena di sini jelas menghadapkan terdakwa dan saksi,” tutupnya. (Fin)