Legal & Land Dept Head BSPC Bantah Pernyataan Nining

Ancam Lakukan Upaya Hukum

Berita, Sumsel1003 Dilihat

PALEMBANG- Terkait pemberitaan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) dengan judul “Aset Diduga Disita, Karyawan BSPC Minta Bantuan Penasehat Hukum”. Managemen PT BSPC melalui tim Legal & Land Dept  Head, Tigor Defirianto Sirait melakukan Hak Jawab.

Hak jawabnya dikirim via whatshap berbentuk PDF yang ditujukanke Pemimpin Redaksi pilarsumsel.com dengan NO. 078L/BSPC/LD/IX/2023,  Jakarta, 19 September 2023.

Dalam rilisnya, Tigor Defarianto Sirait menjelaskan, berdasarkan hasil audit Investigasi telah dilakukan secara internal, hasil audit menyatakan diduga telah terjadi  penggelapan dana yang dilakukan oleh Nining Analita yang menjabat sebagai Finance Accounting di site office BSPC. “Awalnya, hal ini ingin diselesaikan secara baik baik dengan Nining, dan secara tertulis melalui surat pernyataannya, Nining telah menyatakan siap untuk menjaminkan lahan kebun sawitnya,” jelasnya.

Masih dijelaskan Tigor sapaan Tigor Defarianto Sirait,  Nining Anita telah mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil uang perusahaan untuk keperluan pribadinya, dan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan telah mengikuti wawancara internal serta mendatangani Berita Acara Wawancara tersebut.

“BSPC menolak pernyataan dari kuasa hukum Nining yang mengatakan bahwa BSPC akan melakukan penyitaan Aset. BSPC menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada penyitaan aset yang dilakukan,”tegasnya.

Lebih lanjut Tigor menegaskan, BSPC juga menolak pernyataan dari pemberitaan yang mengklaim bahwa “BSPC menuduh Nining telah memakai uang perusahaan. BSPC tidak pernah menuduh, sebab yang terjadi adalah hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dan dan oleh karenanya BSPC melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Nining. “Adapun kedatangan tim BSPC ke rumah Nining untuk berdialog guna menyelesaikan perkara ini. Dan saat ini, atas dugaan perbuatan yang telah Ninig, BSPC akan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib dan akan menjalankan proses upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rilis)