Dua Pelaku Pengeroyokan di Pasar KM 5 Palembang Diringkus

Berita, Sumsel522 Dilihat

Palembang – Dua pelaku pengeroyokan disertai penusukan yang terjadi di pasar km 5 di jalan Kolonel H Burlian yang terjadi pada  Minggu, 17 September 2023 sekira pukul 05.10 wib ditangkap Anggota Reskrim Polsek Kemuning Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda dan Kanit Reskrim IPTU Rosihan mengatakan, kejadian ini bermotifkan perasaan dendam, tidak suka, kemudian emosi yang pada akhirnya tersangka melakukan tindak kejahatan melakukan penusukan terhadap korban Beni Hendri (46).

“Pada prinsipnya modusnya melakukan kesengajaan dengan menusukkan barang bukti yang sudah disiapkan oleh tersangka yang utama Amir als Cakuk (51) dan tersangka kedua Indra Budiman (34). Tersangka yang kedua adalah orang yang membantunya,” ujarnya.

Lanjut, ia menuturkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan penganiayaan, penusukan sengaja dibawa dari tempat asal tersangka. Kemudian mendatangi korban di pasar.

“Senjata tajam yang utama sedang dalam pencarian karena tersangka Cakuk melempar atau membuang di TKP yang hingga saat ini kita lakukan pencarian. Sesegera mungkin kita akan melakukan rekonstruksi di TKP untuk menyempurnakan peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” bebernya.

Kemudian barang bukti kedua adalah obeng yang sengaja dibawa oleh pelaku Indra Budiman. Mereka sebelumnya sudah pernah berselisih atau bersinggungan langsung dengan korban dengan permasalahan yang sama yaitu meminta uang kepada korban dengan beralasan pelaku Cakuk meminta uang untuk membeli susu anaknya.

“Namun ada perkataan yang kurang menyenangkan yang menyebabkan tersangka tersinggung kemudian seketika melakukan tindak kejahatan. Peristiwa yang terjadi tentunya sudah terencana dimana pada malam sebelumnya para tersangka ini meminum minuman keras yang dimungkinkan berhalusinasi dengan minuman tersebut melakukan perencanaan tindak kejahatan terhadap korban,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami tujuh tusukan yang dilakukan oleh tersangka Cakuk. Lalu tersangka Indra melakukan dua tusukan. Kondisi korban saat ini sudah membaik yang saat itu dirujuk ke RS Bhayangkara dengan bantuan kita korban mendapatkan pelayanan yang terbaik dan akan terus dipantau oleh Polsek Kemuning.

“Tentunya terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada. Kedua tersangka ini merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan dan di vonis,” pungkasnya. (Fin)