Palembang – Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum guru berinisial DA (30) warga jalan Tanjung Kodok kecamatan Tulung Selapan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga melakukan penipuan dengan cara membobol rekening.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M.Anwar saat press relese, Senin (30/10/2023).
“Tersangka DA (30) berhasil diamankan di Tegal Binangun Kec. Rambutan Kab. Banyuasin pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Dua pelaku lainnya yakni BS dan M masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka BS (DPO) dan M (DPO) berperan mengirimkan APK ke nomor whatsapp korban, saat korban membuka APK tersebut kemudian tersangka dapat menguasal device milik korban termasuk aplikasi mobil banking “BRIMO” di HP korban,” ujarnya,
Lanjut, ia mengatakan etelah tersangka menguasai aplikasi mobile banking “BRIMO milik korban, selanjutnya tersangka mentransfer uang ke beberapa rekening bank dan bank digital yang sudah disiapkan oleh tersangka dengan total uang korban yang hilang sebanyak Rp. 1.401.822.000,-.
“Sedangkan tersangka DA berperan mengelola uang yang sudah ditransfer oleh tersangka BS (DPO) dan M (DPO) dengan cara menyiapkan 16 rekening bank digital “LINE BANK (HANA BANK)” atas nama M. SOBRI dan PITALOKA yang dibeli oleh tersangka DONI ANTONI dari orang lain. Setelah seluruh uang ditampung di 16 rekening bank digital “LINE BANK (HANA BANK)”, kemudian tersangka DA mentransfer uang ke rekening pribadi bank digital “NEO COMMERCE”. Dan rekening pribadi bank digital “NEO COMMERCE,” bebernya.
“Kemudian tersangka DA memindahkan seluruh uang korban yang berada di dalam rekening bank NEO COMMERCE ke rekening pribadinya yan lain bank BNI dan MANDIRI dengan menggunakan mesin EDC. Setelah uang berada di rekening bank BNI dan MANDIRI, selanjutnya tersangka DA mengambil cash seluruh uang milik korban yang berada di rekening bank BNI dan Mandiri,” tambahnya.
Kemudian, dari pelaku kita mendapatkan bukti yaitu berupa mobil Fortuner tahun 2022, 1 unit HP, 3 buah kartu ATM bank Jago, 3 buah kartu ATM Hana Bank, 2 buah kartu ATM bank Permata, 1 buah kartu ATM Bank BTPN, 1 buah kartu ATM MNC Bank, 1 buah kartu ATM BSI, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM Mandiri, 4 buah Kartu Kredit Bank BNI, dan 1 buah kartu kredit bank BRI.
“Termasuk juga ada uang senilai Rp. 26 juta. Tersangka di jerat pasal 362 KUHPidana atau pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” katanya.
Sementara itu pelaku DA (30) mengakui dirinya sebagai guru SD yang mengajar PJOK dan juga agen BRI Link untuk tambahan dana.
“Saya kenal dengan BS karena satu daerah sama saya. Jadi dia mau menukar uang sama saya dengan jumlah uang yang banyak. Karena saya tidak punya uang pribadi dengan jumlah itu. Kata dia tidak apa-apa tarik saja di bank. Tugas saya yaitu siapa yang butuh uang cash tariknya di agent saya dan saya mendapat fee sebesar 3%,” tutupnya.(fin)