Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Ringkus Komplotan Perampok Emas di Pali

Berita, Sumsel1578 Dilihat

Palembang – Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap lima perampok toko emas di jalan Inpres Pendopo kabupaten PALI, Sumsel.
Kelima tersangka perampok toko emas yaitu DS (51), ST (33), WW (35), SL (52), dan YS (35). Kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Tersangka SL ditangkap dirumahnya di Bengkulu. DS, WW, dan ST ditangkap di penginapan Ciredek kabupaten Solok Sumbar. Sedangkan YS ditangkap di Pariaman Sumbar.
Hal ini diungkapkan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar didampingi Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Toufik Ismail, dan Kasubdit Penmas Bid humas Kompol Yenni Diarty saat press release, Rabu (8/11/2023).
“Sebelum melakukan perampokan toko emas keempat tersangka DS, WW, ST, dan SL terlebih dahulu merencanakan waktu untuk melakukan perampokan di toko emas,” ujarnya.
lanjut, yang mana waktu yang direncanakan oleh tersangka yaitu tepat jam 12.00 wib. Saat waktu menunjukkan jam 12.00 wib ketiga orang tersangka langsung masuk kedalam toko emas sambil menodongkan senjata api rakitan kepada korban.
“Selanjutnya tersangka langsung mengambil seluruh perhiasan yang berada didalam etalase dan mengambil uang tunai yang berada di meja kasir. Peranan dari masing-masing pelaku yaitu DS menodongkan senjata api rakitan, ST menodongkan senjata api rakitan, WW mengambil perhiasan dan uang tunai, SL memantau situasi,” bebernya.
Kemudian pada saat tersangka akan meninggalkan toko emas, korban sempat berteriak sehingga tersangka DS melepaskan tembakan sebanyak 1 kali.
“Setelah berhasil melakukan perampokan, ketiga tersangka langsung membawa perhiasan hasil perampokan ke Solok Sumbar dan diserahkan kepada tersangka YS untuk dilebur dan dijualkan,” tambahnya.
Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 9 keping perhiasan yang sudah dilebur, 1 set alat pelebur emas, 1 unit motor Honda beat street, 1 unit motor Yamaha Vega, 1 unit motor Honda Verza, dan uang tunai Rp. 24 juta.
“Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (fin)