Batas Wilayah Desa di Babat Toman Belum Ada, Kadis PMD Erdian : Persoalan Ini Harus Segera Diselesaikan

Berita, Muba721 Dilihat

MUBA-Hingga kini, batas Desa di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel belum ada batas wilayah. Padahal, administrasi kewilayahan itu sangat penting dalam pemerintahan. Hal itu¹2 terungkap saat Dinas Masyarakat Pemberdayaan Desa (DPMD) Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kecamatan Babat Tomat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perangkat desa yakni Lurah, kades dan Sekretaris Desa, Kamis (16/11/2023).
Usai Rakor, Kepala DPMD Muba, Erdian Syahri, S.Sos.M.Si. ditampingi Camat Babat Toman  Heru Kharisma, SIp. MSi kepada Jurnalis ini mengatakan, pihaknya hari ini mengadakan rakor di dua kecamatan, yakni di Sanga Desa dan Babat Toman. Tim DPMD Muba menerima aspirasi dan persoalan persoalan mulai administrasi pemerintahan hingga sumber daya manusia.
“Persoalan yang menonjol yang dibahas batas wilayah Desa, yang saat ini belum ada,” ujar Erdian Syahri, juga pernah menjabat kepala Dinas PMPTSP dan kasat pol PP Muba

Sebelum menentukan batas wilayah Desa, sambung dia, perlu adanya payung hukum yakni peraturan Bupati (Perbup) untuk menetapkan batas administrasi Desa. “Secepatnya perbup diterbitkan sehingga kita segera menentukan  lokasi batas wilayah Desa atau bahkan Kecamatan, terkait admistrasinya,” jelasnya.

Ditambahkan mantan Kadis PMPTSP dan kasat pol PP Muba ini, bahwa batas wilayah Desa tidak ada hubungannya dengan kepemilikan atau dengan kata lain batas tidak mengubah kepemilikan. “Saya minta kades, sekdes segera bergerak untuk menentukan lokasi batas wilayah Desa,” pintanya.

Camat Babat Toman Heru Kharisma, SIp. MSi
menambahkan bahwa rakor ini merupakan kegiatan rutin bersama pemerintah desa/ kelurahan setiap bulan.
hari ini dihadiri langsung kepala Dinas PMD untuk membahas permasalah batas wilayah desa. tahun 2024 pemerintah akan pemetaan Batas wilayah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG). “Tahun depan dianggarkan melalui anggaran desa untuk melakukan  pemetaan, foto satelit. Jadi 1 perbup untuk 1 desa penyelesaian batas desa secara bertahap,” pungkasnya. (ag)