Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan narkoba berupa Sabu seberat 1.663,09 gram dan Ekstasi sebanyak 10 butir.
Sabu dan ekstasi merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober dan November 2023 dan mengamankan 8 tersangka yakni AS, Is, Ir, Rn, Jn, EZ, Hn, dan HM.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu di periksa tim labfor guna mengecek keasliannya. Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ada lima laporan polisi yang kita lakukan pemusnahan.
“Dari lima laporan polisi tersebut ada 8 tersangka yang kami amankan dengan barang bukti berupa Sabu seberat 1.663,09 gram dan Ekstasi sebanyak 10 butir,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Lanjut, dari kelima laporan tersebut yang paling menonjol yaitu sebanyak 1.012 gram sabu yang ikut dimusnahkan yang dibawa oleh kedua orang tersangka yakni HK dan H.
“Keduanya di tangkap di parkiran Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api kabupaten Banyuasin saat hendak menyebrang ke Bangka,” katanya.
Kedelapan tersangka tersebut merupakan warga Palembang, Muara Enim dan sekitar Sumsel. Dilihat dari barang bukti sebagian besar dari tersangka merupakan bandar dan pengedar.
“Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan dan pengejaran beberapa orang yang masih DPO,” tutupnya. (Fin)