Eksekutif dan Legislatif Sahkan Tiga Perda Kabupaten Muba

Berita, Muba1205 Dilihat

MUBA – Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya Pemkab Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Muba, telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Muba kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel, serta Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Pengesahan Tiga Raperda ini dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-31 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (27/11/2023). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba H Sugondo SH dan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Anggota DPRD Muba, Forkopimda dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba.

Dalam penyampaian pendapat akhir, Pj Bupati Apriyadi menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota, Bapemperda dan Panitia khusus DPRD Kabupaten Muba yang telah memberikan rekomendasi terhadap 3 (tiga) Raperda prakarsa Pemkab Muba untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang baru saja dilakukan penandatangan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Muba.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada panitia khusus DPRD Kabupaten Muba yang telah berupaya maksimal dan tidak mengenal waktu untuk membahas rancangan peraturan daerah prakarsa Pemkab Muba dan bersama perangkat daerah terkait, demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas,”ucapnya.

Lanjut Apriyadi, selanjutnya berdasarkan peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018, Raperda yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan dan diundangkan akan disampaikan terlebih dahulu ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.

“Setelah mendapatkan evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan dan mendapatkan nomor registrasi baru kemudian Raperda ini ditetapkan dan diundangkan, kemudian terhadap Perda yang telah diundangkan agar dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, maka segera akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh Pemkab Muba melalui perangkat daerah terkait,”jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, sebelum mrlakukan penandatanganan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Muba, para Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil laporan pembahasan terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Muba tahun 2023 tersebut. (ag/adv)