Palembang– (A-D) 43, (A-R) 34, (Y-S) 28,
Warga jalan Sido Ing Lautan Kelurahan 35 ilir kecamatan Ilir barat ll Palembang.terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang.Usai Melakukan Aksi Penodongan dengan mengunakan senjata api (senpi), terhadap seorang sopir Bus Pariwisata.
Informasi yang dihimpun, aksi penodongan yang dilakukan ketiga pelaku , terjadi pada, Senin (27/11/23) Sekira Pukul 17.00 . Dijalan Belakang Monpera Kelurahan 19 ilir Kecamatan Bukit kecil Palembang.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris DInzah mengatakan, aksi ketiga tersangka berawal dari korbannya Ilham Reza Hidayat (25), warga Perumahan PKS Libo Kandis Siak Pekan Baru Provinsi Riau tengah dalam perjalanan mengantarkan penumpang dari Jakarta menuju Pekan Baru.
Namun dalam perjalanan, ada salah satu penumpang yang meminta untuk berhenti karena ingin berfoto di TKP (tempat kejadian perkara), ” saat itu, dirinya langsung memarkirkan mobil bus di TKP dan rombongan penumpang menuju Jembatan Ampera Palembang serta mencari toilet,”Ujarnya Saat Mengelar Press Rilis Di Polrestabes Palembang pada Kamis (30/11/23) Pagi.
Lanjut Haris, usai sesampai di toilet ada penumpang menelponnya meminta ia datang ke mobil. “Mendapatkan telepon itu dirinya dengan cepat menuju mobil dan terlapor datang meminta uang parkir sebesar Rp 1, 5 juta dan dia sempat jawab kok banyak sekali. Biasanya tidak sampai seperti itu,” Kata Haris.
Lebih jauh Haris mengatakan, akan tetapi, reaksi pelaku kemudian langsung membuka tas selempang dan menodongkan senjata api kearah perutnya. Tak berselang, saat adik korban datang untuk menghampirinya, pelaku lain langsung mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher.
“Setelah itu, dompetnya di kantong celananya langsung dirampas dan seluruh isinya ikut hilang,” beber Haris.
Akibat kejadian korban kehilangan yakni, kehilangan satu dompet kulit warna coklat tua merk levis dengan total uang senilai Rp 1,5 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumah masing-masing, Rabu (29/11/2023) malam,” jelas Haris.
Selain mengamankan 3 tersangka, sambung Haris, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah tas warna hitam, 1 helai baju kaos warna kuning dan 1 helai baju kaos warna hitam serta yang lainnya.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dan pasal 368 Aya1 dan 2 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKBP Haris Dinzah.
Sementara, tersangka Baim mengakui perbuatannya. “Uangnya sudah habis kami gunakan untuk makan dan beli minuman keras, tuak. Untuk senjata saya ketemu di hutan pak,”tutupnya (Yan)