Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Ribuan BBL 50616 Ekor

Berita, Palembang729 Dilihat

Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) dan 1 orang tersangka berinisial SN (25). Tersangka ditangkap di jalan Tol Kayuagung-Lampung.

Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK mengatakan, berdasarkan informasi yang kami dapat yakni pada hari Senin (27/11/2023) oleh Dirlantas Polda Sumsel bahwa ada mobil minibus yang membawa BBL akan melintas di wilayah Sumsel.

“Lalu pada hari Selasa (28/11/2023) kami berhasil mengidentifikasi pelaku dengan menggunakan mobil Innova berwarna Silver. Dimana begitu mengetahui adanya petugas lalu tersangka lari. Lalu kami melakukan pengejaran dan berhasil kita amankan,” ujarnya.

Lanjut, didalam mobil Innova ini berhasil kami sita BBL. Didalam mobil tersebut terdapat 12 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan BBL lebih kurang 50.616 ekor.

“Dimana terdapat 12 box yang berisi 333 kantong dari 333 kantong tersebut terdapat 50.616 ekor benih lobster. Ada dua jenis yang berhasil kita sita yaitu jenis mutiara sebanyak 6.660 ekor. Kemudian jenis pasir sebanyak 43.956 ekor. Jadi totalnya 50.616 ekor benih lobster,” bebernya.

Kemudian dari ungkap kasus diprediksi perkiraan kerugian negara sekitar Rp. 6 milyar. Dimana jenis Mutiara sebesar Rp. 150.000,- perekor dan BBL jenis pasir sebesar Rp. 100.000,- perekor.

“Lalu dari ungkap kasus ini kami mengamankan 1 tersangka berinisial SN untuk tersangka lain masih kami kembangkan siapa pemiliknya. Dari keterangan tersangka ongkos yang didapat yakni Rp. 1 juta sekali angkut kemudian uang jalannya Rp. 2,5 juta. Menurut keterangan tersangka sudah dilakukan berulang kali.Barang tersebut diambil dari Bakauheni. Pasal yang dikenakan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 1,5 M,” pungkasnya. (vin)