PPalembang- Anggota Polsek Plaju kembali mengamankan Satu orang warga bernama Abdul Mustopa (47). Warga Dusun II Desa Perajen Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin,Sumatera Selatan (Sumsel), diduga miliki Senjata Api rakitan (Senpira).
Pelaku ditangkap saat Anggota Polsek Plaju sedang melaksanakan kegiatan KRYD, di Jalan DI Panjaitan, Simpang Kayu Agung, Kecamatan Plaju Kota Palembang.
Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res, Ipda Husin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Satu orang tersangka atas nama Abdul Mustopa, pada saat melaksanakan kegiatan KRYD, di wilayah Hukum Polsek Plaju.
“Dalam Kegiatan KRYD Polsek Plaju, ada satu orang Pengendara Sepeda Motor dicurigai anggota karena Gugup
Saat sepeda Motornya di hentikan
Kemudian anggota melakukan Pemeriksaan dan ditemukan barang bukti (BB) Senpira dan pisau didalam tas warna coklat yang dibawa tersangka,” ungkap Hendri saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, (7/12/2023).
Lebih Lanjut Hendri mengatakan, bahwa senpira tersebut ilegal dengan amunisi enam butir. “Dan tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya, dengan tujuan membawa senpira dan pisau untuk menjaga diri,” tutupnya.
Sedangkan, tersangka Abdul Mustopa mengaku kalau senpira tersebut dibeli dan rencananya akan di jual kembali. “Senpira saya beli Rp1,5 juta dan rencana akan dijual kembali seharga Rp 2 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara.(yan)