Satlantas Polrestabes Palembang  Potong 46 Unit Knalpot Brong

Bengkulu, Berita1698 Dilihat

Palembang-Satlantas Polrestabes palembang memusnahkan 46 Unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong,dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda. Senin (11/12/23) siang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol H0arryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Eka Putra mengungkapkan seperti program Kapolrestabes Palembang untuk selalu gencar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya terhadap kendaraan pengguna Knalpot Brong.

Lanjut Emil, mengatakan untuk pemusnahan ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong. “Lalu, hasil pemotongan knalpot brong tersebut dibawa kembali oleh pemilik kendaraan,” katanya.

Kompol Emil mengatakan, untuk jenis dan harga knalpot brong bervariasi ada yang ratusan ribu hingga jutaan. “Bahkan kita pernah melakukan penindakan dan pemusnahan dengan harga knalpot puluhan juta,” tukasnya.

Lebih jauh Kompol Emil menuturkan, kegiatan dilakukan anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang khususnya dengan sistem hunting, “Personil melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya dan khususnya pada saat malam – malam libur misalnya malam Sabtu dan Minggu yang ditingkatkan penindakan dengan menerjunkan personil yang lebih banyak,” ujarnya.

Masih kata Kompol Emil mengatakan, khususnya pelanggar sebanyak 46 kendaraan sepeda motor berhasil diamankan pada Minggu (10/12/2023) Malam.

“Pelanggar kita memberikan surat tilang saat tertangkap razia dan hari ini kita suruh datang ke Polrestabes Palembang. jika ingin mengeluarkan kendaraan pemilik wajib membayar denda tilang, dan melengkapi surat – surat kendaraan, dan mengganti knalpot asli dari pabrikan,” pungkasnya.(yan)