Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Keras

Berita, Palembang576 Dilihat

Palembang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Palembang Musnahkan barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabean dan cukai, Rabu (13/12/2023).

Kepala KPPBC TMP B Palembang Andri Wastiko mengatakan kegiatan ini setiap tahun kita laksanakan. Rencananya kegiatan akan dilakukan bersama-sama dengan kanwil dan kantor bea cukai lainnya di provinsi Bangka Belitung.

“Karena sesuatu lain hal kita laksanakan di kantor bea cukai masing-masing. Ada dua barang yang dimusnahkan yakni sebanyak 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman mengandung etil alkohol. Dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 12.1 Miliar,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal. Lalu untuk minuman dihancurkan.

“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Untuk itu kami ucapy terima kasih kepada semua pihak telah bahu-membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan cukai,” tutupnya. (Fin)