Desri Nago SH Desak Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pengelolaan BBM Ilegal di Desa Karang Endah Gelumbang

Palembang668 Dilihat

Palembang – Tim Advokat Desri Nago. SH dan POSE RI menggelar Press Release Terkait Pengelolaan BBM Solar Ilegal di Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Masih Beraktivitas, yang di gelar di Kantor Advokat Desri SH. Jalan Tanjung Barangan, Senin ( 18/12/2023).

Bersama Tim Advokat Desri Nago. SH dan sekaligus Ketua Umum POSE RI Sumsel bersama Advokat Pito Sogen. SH, Serta Fahmi Rauf. SH

Advokat Desri Nago SH serta Ketua Umum POSE RI Sumsel mengatakan, kepada Bapak Kapolda Sumsel dan Tipidter Mabes Polri, segera tangkap kejar dan DPO kan kejahatan tindak pidana migas oleh yang di lakukan manusia kebal hukum bernama insial F.

Adapun tempat Pengelolaan BBM Solar Ilegal di desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim diduga masih beraktivitas. Diduga aktivitas pengelolahan BBM gudang tersebut milik seorang oknum inisial FJ.

Dari pantauan awak media dan tim lembaga POSE RI gudang BBM ilegal yang terletak di desa Karang Endah jalan Lintas Palembang- Prabumulih kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim. Diduga masih aktif beraktivitas. Namun modus operandinya bukan di siang hari melainkan di malam hari tepatnya jam 24″00 wib keatas, ungkap salah satu narasumber yang namanya kita rahasiakan Rabu, (12/12/2023).

“Diduga terbilang sangat rapi permainan salah satu oknum yang diduga Inisial F, modus operandi mereka sangat kreatif dalam pengelolahan BBM ilegal ,yang mana gudang hanya didindingi jaring dan terpal,” ungkapnya.

Sesuai instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Apapun itu mau penyeludupan benur, pencemaran lingkungan, narkotika, batubara, peninbunan BBM ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

“Namun sangat disayangkan masih saja ada oknum oknum pengusaha penimbun BBM ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel, dan masih saja ada oknum yang berbisnis BBM Ilegal di Wilkum Polsek Gelumbang,” katanya

Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU Migas, pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.”pungkasnya. (Fin)