Polresta Palembang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Calon Pengantin, Simak Adegannya

Palembang520 Dilihat

Palembang-Guna melengkapi berkas ke Kejaksaan Negeri, penyidik Pidum ( Pidana Umum), Inafis Polresta Palembang, menggelar rekontruksi pembunuhan calon pengantin Farid, Rabu, (3/1/2024), Siang.

Dimana, diketahui motif dari pembunuhan ini sendiri lantaran tersangka Dani Andika, yang merupakan mantan suami korban Agsupita, cemburu lantaran mantan istrinya ini hendak menikah dengan korban Farid.

Saat rekontruksi digelar, peran tersangka langsung diperankan tersangka Dani Andika, peran korban Agustina diperankan langsung oleh korban, peran korban Farid diperankan oleh pembantu penyidik.

Sedangkan peran saksi diperankan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), Mardalina (adik Agusvita-red). Rekontruksi ini digelar 29 adegan. Adegan pertama, tersangka mendapat informasi bahwa saksi/korban kembali selingkuh dengan korban Farid Afandi.

Sehingga merasa sakit hati dan membunuh korban Agus Pita dan korban Farid. Adegan kedua, tersangka mengirim pesen melalui Facebook kepada korban Aguspita yang berisi ” Dah usah ganggu aku lagi, aku nak hidup tenang, kagek kau ku bunuh dan korban, Aguspita menjawab, “Bunuhlah aku dak takut” sehingga tersangka kembali berniat untuk membunuh korban.

Lalu, adegan ketiga dan empat, tersangka membawa Sajam dan diselipkan dipinggangnya, menuju rumah korban dengan menggunakan sepeda motor tujuan untuk membunuh korban. Kemudian tersangka tiba di rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah.

Kemudian, pada adegan kelima, tersangka bertemu dengan korban Farid dan langsung menanyakan keberadaan krohan Aguspita, dijawab korban Aguspita pergi ke pasar 2 Ulu. Pada adegan keenam, tersangka langsung keluar rumah mencari korban Aguspita dengan mengunakan motor, namun tidak ketemu.

Pada adegan ketujuh dan delapan, korban Farid menelepon korban Aguspita memberitahu tersangka datang ke rumah mencari korban. Korban Farid keluar dari rumah menyusul korban. Dilanjutkan pada adegan-9, tersangka kembali ke rumah korban dan korban Farid sudah tidak ada di dalam rumah, Sehingga tersangka menunggu korban Aguspita didalam rumah.

Adegan ke-10, Saksi, Mardalina masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan tersangka sambil memegang pisau ditangan kanan, sambil berkata, ” Mano ayuk kau aku dendam”. Ke-11, karena ketakutan saksi Mardalina keluar rumah dan sembunyi dirumah tetangganya.

Tersangka keluar dari rumah korban dengan mengunakan sepeda motor dengan tujuan mencari korban pada adegan ke-12. Lanjut pada adegan ke-13, Korban Aguspita, bertamu dengan korban Farid, didepan Lorong kemudian berjalan menuju rumah.

Lalu, pada adegan ke-14, korban Aguspita bersama korban Farid dengan berjalan kaki bertemu tersangka yang sedang motor dan berhenti. Pada Adegan ke 15, dan 16, tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban Aguspita, pada bagian bawah ketiak sebelah kiri.

Kemudian kembali menusuk korban, pada punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali. Membuat korban Aguspita terjatuh dan bersander di pagar rumah sambil berteriak minta tolong dan meminta korban Farid untuk berlari. Lalu Saksi Zanudin melihat tersangka sambil berkata ” Mano Lanang tadi mati sikok mari Galo ”

Alhasil pada Adegan ke 20, tersangka menusuk korban Farid pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 2 kali. Kemudian menusuk bahu kiri sebanyak 1 Kali, hingga akhirinya korban Farid berlari rumah warga, dan terkapar bersimbah darah.

” Benar hari ini kita menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Dani Andika, yang bermotifnya cemburu, terjadi di jalan Faqih Usman Lorong Sungai Goren RT 24/04 Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I, Palembang, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho.

Lanjut Naibaho, rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas, guna pelimpahan untuk tahan selanjutnya, ” untuk tahap selanjutnya, guna melimpahan ke kejaksaan, dan untuk membuat terang suatu kasus yang terjadi sebenarnya,” tutupnya. (Diw).

Sementara, kakak kandung korban Farid, Fahmi (50), ketika ditemui usai menyaksikan rekontruksi ini mengatakan, dirinya meminta untuk tersangka dihukum dengan setimpal perbuatannya.

“Dirinya berharap kepada pihak kepolisian agar tersangka dihukum dengan pasal 340 KHUP, ancaman hikuman mati,” harapnya

Saat rekontruksi yang dilakukan, lanjut Fahmi, untuk rekontruksi tidak sesuai, pada rekontruksi adiknya di tusuk sebanyak 2 kali. ” Nah namun saat di bawa di rumah sakit luka tusuk yang dialami oleh adik saya Farid banyak lebih dari 3 tusukan, ” katanya.

Hal yang sama diungkap Korban Aguspita, dirinya meminta agar mantan suami sirinya tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal. ” Saya berharap dia dihukum setimpal dengan apa yang ia perbuat. Untuk korban Farid dan tersangka Dani Andika mereka tidak saling kenal pak,” tutupnya. (yan)