Modus Baru, Kurir Asal Sumut Beli Mobil Baru Lalu Letakkan Narkoba Didalamnya

Palembang285 Dilihat

Palembang– Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ekstasi sebanyak 41.000 butir dari tangan dua kurir pasangan Suami istri (pasutri) yakni Mhm Tanwir (30) bersama istrinya Ria Triani (29) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan ini berawal mendapat laporan dari masyarakat
terkait adanya kendaraan mobil Grand Livina dengan nomor polisi (nopol) BG 1072 AY yang ditinggal pemiliknya di salah satu penginapan hotel yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan IT I Palembang.

Mendapatkan informasi tersebut petugas Satres Narkoba Polrestabes
dipimpin AKBP Mario Ivanry, kemudian melakukan penyelidikan,terhadap kendaraan kendaraan yang mencurigakan dan ditemukan satu tas jinjing berisikan sebelas paket narkotika sebanyak 41.030 butir pil ekstasi,” kata Harryo saat pers rilis di ruang aula satreskoba polrestabes, Rabu (10/1/24) siang.

“Dari hasil penemuan 41.030 butir pil ekstasi,Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang menganalisa data,dan menemukan keberadaan kedua pelaku berada di Kota Surabaya. Kami melakukan pengejaran dan melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap Kedua pelaku,” ungkapnya.

Harryo menjelaskan, status kedua tersangka sebagai kurir atau yang mengantarkan barang. Modus yang digunakan dengan cara membeli mobil baru dan meletakan narkoba ekstasi di dalamnya lalu ditinggalkan.

Lanjut Harryo, setelah kedua pelaku berhasil diamankan dan ditemukan kembali barang bukti satu bungkus teh cina warna hijau berisikan Sabu dengan berat bruto 1 kilogram dan 8 bungkus plastik klip bening Shabu 100 gram.

“Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pendalaman dan didapati pelaku masih menyimpan 134 bungkus Shabu dengan berat bruto 142 kilogram disalah satu kontrakan di kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, atas kejadian tersebut tersangka dan BB yang diamankan di Surabaya dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” bebernya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya (yan).