Forkompinda Lubuklinggau Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong

Sumsel1131 Dilihat

Lubuk Linggau, 19 Januari 2024 – Hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 08.00 WIB, bertempat di Halaman Mapolres Lubuk Linggau, dilaksanakan Apel Deklarasi Bebas Knalpot Brong. Apel ini dipimpin oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP. INDRA ARYA YUDHA, dan Perwira Apel Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau AKP Agus Gunawan, yang bertindak selaku Komandan Apel, KBO Sat Lantas Polres Lubuk Linggau IPTU Dedi Ardianto.

Peserta apel terdiri dari pelton personel dan ASN Polres Lubuk Linggau, 1 Pleton Satbtimob, 1 pleton Dishub Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Sat Pol-PP Kota Lubuk Linggau, 1 pleton Mahasiswa UNMURA, 1 pleton gabungan Siswa SMA/SMK Kota Lubuk Linggau.

Turut hadir dalam kegiatan ini PJ. Walikota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriansyah, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H. Rodi Wijaya, DANDIM 0406 Lubuk Linggau Letkol INF Kunto Adi Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto.

Juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuk Lingau, Yunizar Kilat Daya, S.H., Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan, DANSUB DENPOM TNI AD Kota Lubuk Linggau, Kasi Brimob Den B Pelopor AKP Ojang, KA DISHUB Kota Lubuk Linggau Abu Ja’at, Kasat POL-PP Lubuk Linggau Waliyusman, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky, dan perwakilan Kesbangpol Kota Lubuk Linggau, Kepala Jasa Raharja Kota Lubuk Linggau, Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Ketua FKUB Kota Lubuk Linggau, Ketua Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau, Komunitas motor Kota Lubuk Linggau, Kepala Sekolah dan siswa SMA Kota Lubuk Linggau, Mahasiswa UNMURA Kota Lubuk Linggau, Tim pemenangan Capres dan Cawapres Kota Lubuk Linggau, dan Perwakilan Partai Politik Kota Lubuk Linggau.

Pembacaan ikrar deklarasi dilakukan oleh Pimpinan Apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel dengan tekad bulat untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong. Selain itu, peserta juga berkomitmen untuk turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bersama-sama mewujudkan situasi kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.

Dalam amanatnya, Pimpinan Apel menyampaikan bahwa keselamatan lalu lintas adalah prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Knalpot brong dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif seperti merusak ketentraman, merugikan kesehatan manusia, dan meninggalkan polusi.

Dengan deklarasi ini, masyarakat Lubuk Linggau bersama-sama mengawal keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, turut mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Apel deklarasi ini berlangsung hingga pukul 09.00 WIB, diakhiri dengan penandatanganan deklarasi dan foto bersama sebagai tanda kesolidan dalam menjalankan aturan tersebut. Semoga dengan langkah ini, Lubuk Linggau semakin bersatu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (humas)