PALI – Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto,S.H, saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (20/01/2024) memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong.
Pejabat nomor satu dijajaran Satuan lalulintas ini menegaskan,akan menindaklanjuti dengan tegas atas Deklarasi Sumsel Bebas dari knalpot Brong, kemarin (Jum’at,10/01/2024.red).
“Kami dari Satuan Lalulintas mohon maaf kepada para pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot Brong,dengan sangat terpaksa kami akan menindak tegas apabila kedapatan saat berkendaraan menggunakan knalpot Brong,” tegas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres PALI menjelaskan tindakan yang akan diambil oleh Satlantas Polres PALI,jika mendapati pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot Brong.
“Kita akan mengangkut kendaraan yang masih menggunakan knalpot Brong ke Mapolres, akan kita proses kelengkapan surat menyurat kendaraaan,Surat Ijin Mengemudi dan kita wajibkan membawa knalpot standart serta langsung mengganti Knalpot Brong itu dengan knalpot yang standart di Mapolres,” jelas AKP Kukuh kepada awak media.
Dirinya menghimbau kepada semua pengendara agar segera mengganti knalpot Brong ke knalpot standart SNI.
“Disini kita juga menghimbau masyarakat agar segera mengganti knalpot Brong ke knalpot standar SNI,baik kepada pengendara roda dua maupun kepada pengendara roda empat.” Pungkasnya. (ak)