PALI – Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu. Pada Jum’at, 26 Januari 2024.
Dengan total 9 personil, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menindaklanjuti Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, Polsek Talang Ubi menjalankan operasionalnya dengan standar keberhasilan operasi yang telah ditetapkan.
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 menjadi landasan untuk KRYD dalam rangka antisipasi Tindak Pidana, termasuk kemacetan lalu lintas.
Hal ini diperkuat oleh Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor Sprin/111/I/OPS.1.2.3/2024 yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024.
Apel persiapan KRYD dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB di Mapolsek Talang Ubi, dihadiri oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA M.Joko dan diikuti oleh personil Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA M.Joko mengatakan Kegiatan ini mencakup penyetopan dan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi, dengan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
” Kami berikan himbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar pulang ke rumah, untuk mencegah mereka menjadi korban tindak pidana,” ucapnya
AIPDA M.Joko juga menyampaikan, Meski berakhir dengan aman, kegiatan ini memunculkan fakta bahwa masih ditemukan pengemudi R2 dan R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta pengendara R2 yang tidak menggunakan helm atau tidak memiliki SIM C.
“Dengan KRYD, Polsek Talang Ubi terus berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjalankan tugasnya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ak)