PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Keberhasilan ini didasari oleh laporan polisi LP/B/19/I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, yang tercatat pada tanggal 31 Januari 2024.
Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 07.00 Wib, di Perkebunan PT. Aburahmi Blok D14,D16 Afdeling IV, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Sementara Pelapor, Vande Simanullang, seorang wirausahawan yang tinggal di Perumahan Staff PT. Aburahmi, melaporkan pencurian tersebut pada Jum’at tanggal 26 Januari 2024, pukul 22.00 Wib.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah dan anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk menangkap tersangka berdasarkan laporan polisi.
Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan tersangka AS (23) warga Dusun III Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dari keterangan AS (23), dia dan empat rekannya, termasuk AK (33) warga Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI yang telah ditangkap, melakukan pencurian buah kelapa sawit di blok D Afdelling IV PT Aburahmi,” ucapnya.
IPTU Arzuan menjelaskan, Pelaku menggunakan perahu jenis ketek, yang kemudian diamankan bersama dengan barang bukti berupa perahu tersebut, panjangnya kurang lebih 3,5 meter, dicat warna biru.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Penukal Abab kepada awak media, Jum’at (09/02/2024).
Kapolsek Penukal Abab menambahkan, Tersangka AS (23) dan AK (33) telah tertangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib.
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini.
“Akibat tindakan pencurian tersebut, PT. Aburahmi mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” pungkasnya.