Enam Sopir Pengangkut Batubara Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Palembang389 Dilihat

Palembang – Subdit IV Tipdter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 6 pelaku pengangkut batubara ilegal di Baturaja jalan Lintas Sumatera Kabupaten Ogan Komering Ulu
(OKU). Tim subdit IV Tipdter melakukan pengungkapan ini dimulai dari tanggal 9,17, dan 18 Maret 2024.

Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik mengatakan ada 6 kendaraan yang diamankan dengan barang bukti sekitar 142 ton batubara. Untuk perinciannya pengungkapan pertama
pada (9/3/2024) diamankan 2 kendaraan dan 2 tersangka berinisal AR dan GS dengan barang bukti 40 ton. Kemudian di tanggal (17/3/2024) diamankan 3 kendaraan dan 3
tersangka berinisal S, RS, J dengan barang bukti 82 ton. Pada (18/4/2024) kami mengamankan 1 tersangka berinisial ST dengan barang bukti 20 ton.

“Untuk keenam tersangka ini kami telah melakukan penahanan dan akan kita dalami. Batubara ini berasal dari Muara Enim. Rencananya batubara ini akan dikirim ke Cilegon,
Cakung Jakarta Timur,” ujarnya saat press release, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, keenam sopir ini rata-rata merupakan sopir ekpedisi yang membawa barang dari Jawa ke Sumatera. Setelah sampai di Sumatera meraka pulang
tidak mau dengan muatan kosong.

“Akhirnya mereka mencari muatan sendiri di Muara Enim. Mereka telah biasa melakukan. Kami akan kembangkan ke lokasi stockpile dan kami akan mengupayakan bisa sampai ke
tambangnya atau tempat asal batunya. Untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 161 UU no. 3 tahun 2020 perubahan UU no. 4 tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar,” tutupnya. (fin)