MUSI RAWAS-Polsek Tugumulyo bersama Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga memproduksi minuman keras jenis tuak disalah satu rumah di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (25/3/2024).
Diketahui identitas tersangka, Sutriyono (36), warga Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, beserta alat-alat yang ada kaitannya dengan produksi minuman tuak.
Hal tersebut, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
“Kami berhasil menangkap tersangka, Sutriyono, warga Dusun III, Desa Tegal Rejo, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya, terbukti kami telah menyita BB sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, dan sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.
Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak kediamannya di Dusun III, Desa Tegal Rejo.
Berbekal informasi tersebut, dipimpin saya sendiri, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, Aiptu Alpan Situngkir, Bripka Handry Hafsy, Briptu Kurnia Adi dan Briptu Adi Aprianto, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka. Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.
“Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (rl)