Berkah Idul Fitri 1445, 870 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi

Banyuasin493 Dilihat

BANYUASIN-Sebanyak 870 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024, pada Rabu (10/4/2024).

Surat Keputusan (SK) diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Jhonny H Gultom usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan Lapas.

“100% warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin yang diusulkan remisi telah memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan tahanan, seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Jhonny menambahkan, dari jumlah 870 warga binaan yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 866 orang dan Remisi Khusus (RK II) sebanyak 4 orang. Dari empat orang yang termasuk RK II, dua orang di antaranya langsung bebas karena ketika mendapat remisi tersebut masa pidananya habis. Sedangkan dua orang lainnya masih menjalani subsidair.

“Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut,” jelasnya.

Jhonny berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hariini agar terus memperbaiki diri, memperkuatiman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.

“Jadilan insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya. (ag)