PALI – HIS (24) tahun, dan RR (24) tahun, warga Gang Masjid kelurahan Talang Ubi Timur Kabupaten PALI, terpaksa harus tidur di hotel Prodeo milik Polres PALI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria pekerja bangunan dan pengangguran ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort PALI, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Dimana kedua terduga pelaku ini, diduga telah mencuri 49 pasang sandal di Gelora November kompleks Pertamina pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 Sekira pukul 12.00 Wib pekan lalu.
Terduga pelaku ini ditangkap polisi saat berada di Talang Nanas, kecamatan Talang Ubi, selanjut keduanya dibawa ke Mapolsek PALI guna proses lebih lanjut.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kanit Pidum Reskrim Polres PALI IPDA Faiz Akbar, S.Tr.K, menjelaskan kronologis kejadian itu.
Menurutnya kejadian tersebut bermula pada saat toko pelapor dimasuki oleh orang yang tidak dikenal, dan kehilangan 45 pasang sendal yang dipajang.
” Setelah mengetahui barangnya dicuri orang, lalu pelapor mendatangi Mapolres PALI guna melaporkan kejadian itu,” kata Kasat Reskrim pada Jumat (26/4/2024).
Dijelaskan Kasat Reskrim, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 ( Lima juta rupiah).
Lanjutnya, sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 102 / VI /2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 21 April 2024, kemudian dilakukan penyelidikan siapa pelaku pencurian itu.
” Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya sedang berada di Talang Nanas, Setelah itu kita melakukan penangkapan pelaku, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (Satu) unit sepeda motor bebek merek Revo, dan 33 pasang sendal. (HAS)