pilarsumsel.com Trenggalek – Dalam rangka Hari Bhakti Ke-61 Adhiyaksa Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, mengadakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika Nomor 2 Sumbergedong Trenggalek, Kamis (22/7/2021).
Dari 43 perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, diantaranya adalah judi, penggelapan dan penipuan, obat-obatan, narkotika, penipuan, pembunuhan, dan penganiayaan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dimulai pukul 12.30 WIB. BB yang dimusnahkan, yaitu pil koplo, handphone, alat judi, minuman keras, dan lain-lain.
Pil koplo dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan air. Handphone dihancurkan dengan alat pemukul sejenis palu, botol-botol minuman keras beserta isinya dilindas dengan alat berat, adapun barang bukti sisanya dibakar.
Pemusnahan barang bukti (BB-red) dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Sekda Trenggalek, Joko Irianto, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Kapolres Trenggalek, dan Dandim Trenggalek.
Saat awak media menanyakan pemusnahan BB, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, SH, MH, mengatakan, ini kali kedua kami melakukan pemusnahan BB.
“Yang pertama kami lakukan di tahun 2020 kemarin.”
Pemusnahan barang bukti yang pertama pil koplo dan sejenisnya dicampur dengan air kemudian dimasukkan ke blender dilakukan secara simbolis oleh Bupati Trenggalek, Kapolres Trenggalek, Dandim Trenggalek, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Ketua DPRD Trenggalek.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir pada pukul 13.30 WIB dan dilanjutkan acara ramah tamah di Aula Kejaksaan Negeri Trenggalek.
(bud)