Ops Sikat Musi, Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Bongkar Rumah

Lubuklinggau226 Dilihat

LUBUKLINGGAU -Operasi Sikat Musi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) bermodus bongkar rumah. Tersangkanya Kumar alias Fik (46), Buruh Harian Lepas, warga
Jl. Air Temam RT.02 Kel. Air Temam Kec. Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau.

Dan Anugerah Agung Saputra (25), warga Jl. Air Temam RT.02 Kel. Air Temam Kec. Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau.

Kejadiannya berawal Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB, saat itu Korban Chindy Fibriola bersama-sama neneknya. Situ dan adik kandungnya an. Wahyu tidur diruang tamu rumahnya, lalu pada Rabu, 24 April 2024, sekira pukul 04.00 WIB, korban bangun tidur dan hendak buang air kecil di kamar mandi dan saat hendak kekamar mandi tersebut korban mendapati sepeda motor milik korban yang terparkir dibagian dapur rumah sudah tidak ada lagi dan pintu belakang rumah serta jendela yg berada disamping pintu dalam kondisi terbuka, lalu saat itu juga korban membangunkan nenek dan adiknya untuk memberitahukan bahwa sepeda motor sudah Hilang. Selanjutnya saat itu korban mencari HP miliknya yang saat itu terakhir kali diletakkan didekat korban tidur, kemudian korban masuk kedalam kamar untuk mencari HP miliknya tersebut namun saat korban masuk kedalam kamar korban mendapati lemari yg berada didalam kamar korban sudah dalam kondisi terbuka, lalu saat itu juga korban mengecek barang-barang yang berada didalam lemari tersebut berupa dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp. 300.000,- dan 1 (satu) buah cincin emas 3 gram serta uang tunai milik korban yg disimpan didalam Al-Quran senilai Rp. 3.000.000,- sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Selatan I untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Yudha Putra melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, setelah menerima laporan terakit adanya kasus curat. Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno serta Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I langsung melakukan cek TKP, Penyelidikan, melakukan pendalaman pemeriksaan Saksi-saksi dan korban, melaksanakan Pulbaket ciri-ciri Pelaku berbadan pendek dan rambut ikal, dengan hasil Puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Macan Linggau telah mengantongi salah satu nama Terduga Pelaku Curat yang diketahui bernama Kumar alias Fk. Kemudian, pada hari Rabu, 22 Mei 2024, sekira jam 12.00 WIB Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan keberadaan terduga Pelaku dan berkat informasi hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa tersangka Kumar Als Fik dan adiknya Anugerah Agung Saputra sedang berada diwarnet APIT di Kelurahan Marga Mulya, kemudian Tim Macan Linggau dengan segera langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka tanpa perlawanan.
Setelah diamankan Tersangka Kumar mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang milik korban bersama-sama dengan adik kandungnya yang bernama Anugerah Agung Saputra dan setelah dilakukan interogasi Tim Macan Linggau langsung melakukan pengembangan terhadap barang hasil curian tsb dan saat itu berhasil diamankan 1 (satu) unit HP Iphone 11 yang mana HP tersebut digadaikan kepada seorang laki-laki yang bernama Abdullah Rozi. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan intensip.

“1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Polisi : BG-6913-HW, 1 (satu) Unit HP IPHONE 11 warna black dengan No. Imei : 350293726672766;
3. 1 (satu) Buah Kotak HP IPHONE 11 dengan No. Imei : 350293726672766; 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO A74;
5. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian cincin emas dari toko Sinar Mas;1 (satu) Buah Tas ransel warna hijau,” pungkasnya. (*)