Palembang – Bertepatan pada peringatan hari anak nasional Polda Sumsel berhasil mengamankan 1 pelaku penyebar video asusila yang mana korbannya anak dibawah umur.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin didampingi Kasubdit PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan saat press release, Selasa (23/7/2024).
“Hari ini kami memberikan perlindungan terhadap anak perempuan Mawar seorang pelajar yang ada di kota Prabumulih. Pada tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 20.00 berdasarkan laporan dari masyarakat terjadi pertransmisian video asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial MNR,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya mengamankan pelaku pada tanggal 19 Juli 2024 di Tangerang dan langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk kita proses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 27 ayat 1 undang-undang no. 19 tahun 2019 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
“Keberhasilan kita tidak luput dari peranan orang tua terhadap informasi penyebaran video yang disebarluaskan oleh pelaku. Ikut juga diamankan barang bukti 1 buah hp milik tersangka dan foto screenshot korban,” katanya.
Motif tersangka melakukan perbuatan ini karena cemburu kepada korban kemudian mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat video call ke teman-teman sekolah dan keluarga korban.
“Akibat perbuatan tersangka korban trauma dan keluarganya malu. Mereka berkenalan dan pacaran di medsos,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH,MSi mengatakan kegiatan Konferensi Pers ini,
bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini.
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus yang sejatinya membuat kita semuanya prihatin. Pentransmisian konten pornografi dengan korbannya pelajar SMA di Kota Prabumulih. Ini tentunya menjadi pelajaran terutama bagi para orang tua untuk selalu mengawasi perbuatan ataupun tindak tanduk dari putra putrinya dalam pergaulan serta lingkungannya,terutama dalam menggunakan gadget,” ungkapnya.
Ditempat yang sama dari perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri yang menyebut pihaknya telah beri pendampingan dengan melakukan trauma healing terhadap korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi tersebut.
“Yakni suatu proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan, panik dan gangguan lainnya karena lemahnya ketahanan fungsi mental yang dimiliki individu yang akan mempengaruhi perkembangannya,” tandasnya. (Fin)