Polsek Muara Lakitan Bekuk Dua Pencuri Sawit PT SMS

Musi Rawas582 Dilihat

MUARA LAKITAN-Aparat Kepolisian (Polsek) Muara Lakitan meringkus dua pelaku pencurian sawit milik PT SMS. Dua pelaku bernama Romitro (33), warga Dusun I Desa Air balui kec.sanga desa kab Muba dan Syamsul (40), warga Desa Suka maju kec.Plakat tinggi.
Kedua tersangka tertangkap tangan saat memanen buah sawit di PT SMS Divisi II Blok L18 desa semeteh Kec.Muara Lakitan Kab. Musi Rawas, Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M Abdul Karim SH MH mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan dodos kemudian sawit yang sudah di panen tersebut di bawa menggunakan 2 (dua) buah keranjang dan 2 (dua) unit sepeda motor jambrong akibat kejadian tersebut pihak pt sms mengalamati kerugian sekitar 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) kg , apabila ditaksir dengan uang lebih kurang Rp. 3.206.500 (Tiga juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah) maka Pelapor melaporkan kejadian tsb ke Polsek Muara Lakitan guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Selanjutnya, anggota polsek muara lakitan melakukan patroli terpadu opa sikat nusi 2 kemudian anggota bersama tim perusahaan menemukan buah hasil panen yang baru di panen setelah melihat tumpukan buah tersebut anggota polsek muara lakitan menelusuri jejak motor yang berada di dekat tumpukan buah tersebut sekitar jarak 30 (tiga puluh) meter dari tumpukan buah tersebut terdapat 2 (dua) orang pelaku yang sedang menaikkan buah kelapa sawit ke dalam keranjang, melihat kejadian tersebut anggota polsek muara lakitan bersama tim perusahaan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, selanjutnya kedua pelaku tersebut beserta bb di amankan dan di bawa ke polsek muara lakitan selanjutnya diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas. (**)