Polsek Lubuklinggau Ungkap Kasus Curanmor dengan 8 LP, ini Tampangnya

Utama291 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Riki Ricardo (27), tim unit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Jumat (23/8/2024).

Bandit warga Desa Karang Baru Kec Padang Ulak Tanding Kab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diduga mencuri motor milik Setiani (34), IRT, warg Jalan SPMA RT.01 Kelurahan Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana Melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP I Nyoman mengatakan, tersangka Riki Rikardo bersama temanya bernama DENI (melarikan diri), melakukan pencurian motor dengan cara menaiki dan mendorong sepeda motor milik korban , kemudian perbuatan pelaku diketahui oleh hingga korban pun sempat menegor pelaku dengan cara berkata ” ngapo kau dorong motor aku”, kemudian pelaku pun menjawab “ini motor aku”, sambil pelaku tetap diatas motor korban,, kemudian saat itu korban memangil penjual kue ” kak tolong kak, motor aku di ambek wong itu, Dio dak galak ngasihken” sambil korban menunjuk ke arah motor korban yang masih didorong dan dinaiki oleh pelaku tak dikenal tersebut (pelaku RIKI RIKARDO), sehingga setelah itu pelaku yang telah berdebat dengan korban dan sempat mengaku sebagai pemilik motor tersebut menunjukkan kunci kontak (kunci mobil dinas milik suami korban) yang diambil pelaku dari dasbor motor sambil berkata ” ini kunci motornyo” lalu setelah itu korban pun menjelaskan “itu kunci mobil laki aku”, lalu setelah itu korban pun memasukkan kunci kontak motor korban yang dipegang korban ke sepeda motor yang sempat didorong oleh pelaku, lalu saat itu lampu indikator kontak motor tersebut menyala sehingga saat itu pelaku tak dikenal (pelaku Riki Rikardo) tersebut langsung melarikan diri menyeberang jalan sambil membawa kunci kontak mobil yang sempat diakui pelaku sebagai kunci kontak motor yang didorong pelaku tersebut ,, lalu saat itu saksi dan warga mencoba mengejar pelaku tak dikenal yang melarikan diri tersebut.

Lanjut dia, setelah mendapatkan informasi telah terjadi pencurian motor maka Katim opsnal unit reskrim bersama personil unit reskrim langsung mendatangi TKP, kemudian dibantu warga terhadap terduga tersangka langsung di tangkap tidak jauh dari TKP pencurian oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan dan hasil interogasi pelaku pernah melakukan Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan di seputaran Wilkum Polsek Lubuklinggau Selatan dan Polsek Jajaran Polres Kota Lubuklinggau .
“Gelar perkara telah dilaksanakan di Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, telah ditetapkan terhadap perkara ditingkatkan status penyidikan dan terhadap terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pencurian” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka bahwa Tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Depan Loket Indah Chargo dekat penjual kue di Rt.09 Kel. marga Rahayu Kec.Lubuklinggau Selatan 2 , bersama-sama dengan Sdr DENI (DPO). Bahwa tersangka bersama DENI (DPO) telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Honda Beat No Pol BG 6996  GAD warna Hitam Lis merah, Bahwa tersangka mengakui Sepeda motor yang diambilnya bersama dengan dengan tersangka DENI (DPO) tersebut rencananya akan di jualkan ke Desa Palak Curup, namun belum sempat didorong atau dilarikan jauh maka perbuatan pelaku diketahui korban pemilik motor, sehingga pelaku melarikan diri. Selanjutnya Bahwa dalam peristiwa pencurian motor tersebut pelaku berperan menaiki dan mendorong motor korban dan bertugas melarikan motor korban,, sedangkan peran tersangka DENI (DPO) yang merusak kunci kontak motor korban,, akantetapi belum sempat melarikan motor korban tersebut perbuatan kedua tersangka diketahui oleh korban sampai akhirnya kedua tersangka melarikan diri.

2. *Unsur Pidana* (Actus Reus) terpenuhi dengan terang, dimana TSK bersama-sama dengan temannya yang bernama DENI (DPO) telah mengambil Sepeda motor milik korban dan saat mengambil Sepeda motor tersebut di ketahui oleh korban lalu korban dan tersangka RIKI RICARDO pun sempat berdebat mengklaim sebagai pemilik motor namun setelah korban memperlihatkan kunci kontak motor korban dan dimasukkan ke dalam lubang kontak motor maka tersangka pun langsung turun dan motor dan akhirnya melarikan diri menyeberang jalan meninggalkan motor korban yang sudah didorong dan dinaiki tersangka untuk dilarikan, sehingga terhadap tersangka bersama tersangka DENI (DPO) dapat disangka melakukan perbuatan pidana bagaimana unsur sangkaan pasal 363 KUHPidana.
Barang bukti,
1. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat warna hitam lis merah BG 6996 GAD.
2. 1 (satu) lembar jaket parasut warna hitam merek BIGBEN.
3. 1 (satu) lbr celana pendek motif kotak kotak warna coklat.
4. 1 (satu) lbr STNK Sp.Motor Honda beat BG 6996 GAD.
5. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor honda beat BG 6996 GAD.
HASIL PENGEMBANGAN PERKARA :*
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan didapat bahwa tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan dengan TKP sebagai berikut :
a). Wilkum Polsek Lubuklinggau selatan sebanyak : 4 TKP
b). Wilkum Polsek Lubuklinggau timur sebanyak  : 2 TKP.
c). Wilkum Polres Mura sebanyak sebanyak : 2 TKP.  (*)