Nekat Curi Motor, Pemuda di OKU Selatan Diringkus Polisi

Sumsel48 Dilihat

OKU Selatan Sumsel, Kepolisian Resort OKU Selatan menangkap seorang pria berinisial REW (37) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di pemukiman padat penduduk di jalan raya Rantau, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.

“Kami menangkap pelaku REW (37) di salah satu warung makan di Pasar Muaradua pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 22:00 WIB, selang 10 jam dari waktu kejadian perkara,” jelas Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi, Jumat (27/09/2024).

Ia mengatakan pelaku ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di samping sebuah rumah makan yang beralamatkan di jalan raya ranu, kelurahan Bumi Agung pada Selasa 17 September 2024 yang lalu.

“Pada saat itu, sekira pukul 11.00 WIB, tersangka berada di depan bank BRI dan melihat motor yang terparkir dengan kondisi kontak motor tidak dicabut, lalu oleh tersangka dibawah kabur,” terangnya

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis matic merek Yamaha Mio J, berwarna hitam tanpa plat di kediamannya yang berada di talang pancur, kelurahan pasar Muaradua.

“Pelaku ini diancam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman paling lama 5 tahun,” tandasnya (Red)