Gercep, Polsek Keluang Ungkap Kasus Kebakaran Sumur Ilegal, Pelakunya Langsung Diamankan

Muba246 Dilihat

KELUANG-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang Polres Muba bergerak cepat (gercep) dalam menangani musibah kebakaran sumur ilegal. Sebagai bukti, kebakaran yang terjadi Sabtu, 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.20 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin, langsung mengamankan pelakunya.

Diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api kemudian mengakibatkan kebakaran.
Tersangkanya, M Saman, warga RT 12 RW 003 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Kapolres Muba AKBP Listyono saat dihubungi pilarsumsel membenarkan adanya informasi tersebut. “Thanks infonya, untuk yg kebakaran sudah di proses, untuk penertiban juga ada, tapi penyelesaian tidak hanya penegakan hukum, semoga cepat ada solusi tentang tata kelola dari pusat. Thanks,” demikian ditegaskan Kapolres.

Sementara Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata saat dihubungi menerangkan bahwa, anggota Polsek Keluang melaksanakan Cek TKP kebakaran sumur minyak illegal di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin. Kemudian sekira pukul 17.00 wib pada saat anggota pulang dari melaksanakan olah TKP, Personil melihat tersangka sedang dipinggir jalan di duga akan melarikan diri. Selanjutnya personil Polsek Keluang mengamankan tersangka dan di bawa ke Polsek Keluang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan, sumur ilegal milik Saman,” ujarnya.
Dari penyelidikan, Polsek Keluang mengamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo yang telah terbakar;- 1 (satu) Pasang Katrol yang telah terbakar;- 1 (satu) buah tameng tidak terdapat tali yang terbakar; 1 (satu) buah canting yang telah terbakar;1 (satu) unit mesin sedot;- 1 (satu) set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 (sembilan) meter yang telah terbakar; – 1 (satu) buah dirigen yang berisikan 5 (lima) liter di duga minyak mentah. “Bahwa Sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 3 (tiga) hari. Sumur minyak ilegal tersebut telah menghasilkan diduga Minyak mentah dari sumur tersebut lebih kurang sebanyak 3 (tiga) drum/hari. Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah,” ungkapnya. (**)