Tulungagung, Pilarsumsel.com – Bertempat di Ruang graha Wicaksana lantai ll, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yang semula Ahmad Baharudin Anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra kini diganti oleh Eko Wijayanto, S.Pd dari Dapil yang sama, Selasa (26/11/2024).
Dalam prosesi pelantikan serta pengambilan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono dan dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama seluruh jajarannya serta anggota DPRD.
Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji, dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam forum Sidang Paripurna menjelaskan mengenai dasar hukum penetapan PAW, karena proses administrasinya baru masuk, setelah Baharudin resmi ditetapkan sebagai calon Wabup pada pilkada 2024 yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo.
”Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1997/KPPS/11.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingat seterusnya memutuskan ,memberhentikan dengan hormat Ahmad Baharudin dan Pengangkatan saudara Eko Wijayanto, S.Pd., M.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 terhitung mulai Tanggal Pengucapan Sumpah Janji dan Keputusan Gubernur ini berlaku sejak Tanggal Pengucapan Sumpah Janji,” terangnya.
Sementara itu, Eko Wijayanto saat di wawancarai awak media tidak banyak memberikan komentar dan menyatakan akan siap mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku setelah dirinya secara resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Tulungagung.
”Saya mohon doa restunya, saya akan selalu memikirkan dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam waktu secepatnya, kami akan melakukan penyesuaian ritme kerja sesuai dengan segala peraturan yang berlaku,”tutupnya. (Dwi)