Muba, PS-Pilkades serentak tahun 2021 di kabupaten Musi Banyuasin sudah memasuki tahapan pemilihan kades.
Hal ini di sampaikan kepala dinas PMD Kabupaten Muba H. Richard Chahyadi AP.M,Si di kantornya, pemilihan kepala desa ini dasar Hukum PILKADES Tahun 2021 yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
4. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Di jelaskan Rhicard Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Muba ini ada beberapa tahapan yaitu :
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
1. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 430/KPTS-DPMD/2021
tentang Penetapan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak
Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021.
2. Pemilihan Kepala Desa Melalui tahapan :
a. Persiapan.
b. Pencalonan.
c. Pemungutan Suara.
d. Penetapan dan Pelantikan.
A. TAHAPAN PERSIAPAN
Tanggal (23 Agustus 2021 s.d 2 September 2021)
• Pembentukan dan Mengambil Sumpah Panitia Pemilihan di Desa
Masing – Masing oleh BPD.
• Menyampaikan Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia
Pemilihan kepada Panitia Pemilihan di Kabupaten.
• Penyusunan Tata Tertib Pemilihan dan Dokumen Pendaftaran Bakal
Calon Kepala Desa
B. TAHAPAN PENCALONAN
1. Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa
Tanggal ( 3 September s.d 1 Oktober 2021 )
• Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
• Tes Bakal Calon Kepala Desa untuk Persyaratan Administrasi
– Tes Psikologi
– Tes Kesehatan
– Tes bebas Narkoba
– Tes Wawasan kebangsaan
• Penelitian Kelengkapan Persyaratan
2. Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa Beserta Nomor Urut
Tanggal (4 Oktober 2021 s.d 6 Oktober 2021 )
C. TAHAPAN PENYARINGAN BAKAL CALON KEPALA DESA YANG
MEMENUHI PERSYARATAN LEBIH DARI 5 ORANG .
1. Seleksi Tambahan Penilaian
Tanggal (4 Oktober s.d 13 Oktober 2021 )
– Pengalaman Bekerja di Lembaga Pemerintahan
– Tingkat Pendidikan
– Usia
– Tes Tertulis
2. Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa Beserta Nomor Urut
Tanggal (15 Oktober 2021 s.d 18 Oktober 2021 )
D. TAHAPAN DAFTAR PEMILIH
Pendataan, Pencatatan, Pemutakhiran dan Pengumuman DPS
Tanggal ( 3 September s.d 30 September 2021 )
Penyusunan dan Pengumuman DPS Tambahan.
Tanggal ( 1 Oktober s.d 10 Oktober 2021 )
Rapat Penetapan dan Pengumuman DPT
Tanggal ( 11 Oktober s.d 13 Oktober 2021 )
E. TAHAPAN DISTRIBUSI LOGISTIK
Distribusi Surat Undangan, Kotak Suara, Bilik dan Kelengkapan di TPS
Tanggal ( 27 Oktober s.d 5 November 2021 )
Distribusi Surat Suara dan Kertas Plano.
Tanggal ( 15 November 2021 s.d 19 November 2021 )
E. KAMPANYE, MASA TENANG DAN PERSIAPAN DI TPS
Kampanye Penyampaikan Visi dan Misi Calon Kepala Desa
Tanggal ( 10 November s.d 14 November 2021 )
Pendistribusian Undangan Memilih
Tanggal ( 13 November s.d 21 November 2021
Masa Tenang
Tanggal ( 18 November s.d 21 November 2021 )
Persiapan di TPS
Tanggal ( 17 November s.d 21 November 2021 )
F. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Tanggal ( 22 November 2021 )
G. MASA SANGGA
Masa Sangga di Tingkat Kecamatan
Tanggal ( 23 November s.d 24 November 2021 )
Masa Sangga di Tingkat Kabupaten
Tanggal ( 25 November s.d 26 November 2021 )
H. PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Tanggal ( 22 November s.d 24 November 2021 )
Penetapan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala
Desa Terpilih
Tanggal ( 2 Desember s.d 10 Desember 2021 )
I. PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN
• Pelantikan Serentak Calon Kepala Desa Terpilih
Tanggal ( 13 Desember 2021 / tentatif )
• Serah Terima Jabatan Kepala Desa antara Penjabat Kepala Desa kepada Kepala
Desa yang telah dilantik oleh Bupati
Tanggal ( 14 Desember s.d 15 Desember 2021 / tentatif )
PANITIA PILKADES 2021
Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten atau Panitia Pemilihan di Kabupaten.
Sub Kepanitiaan di 15 Kecamatan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa atau
Panitia Pemilihan.
Panitia Pemungutan suara di TPS atau Petugas TPS .(Eggy)