KELUANG-Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada pelaku penyulingan/refinery minyak mentah agar melakukan penutupan tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri. Koprs baju coklat itu diberikan waktu dalam tempo waktu 14 hari setelah himbauan dilakukan.
“Kami memasang Spanduk Himbauan yang berisi “Dihimbau kepada pelaku usaha ilegal refinery/masakan minyak ilegal,” tegas Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, saat sosialisasi di Kelurahan Keluang dan Desa Melar Jaya A3 Kec.Keluang kab.Muba, Jumat (13/12/2024).
Pelaku untuk segera menutup tempat masakan ilegal tersebut secara mandiri dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung dimulai himbauan ini terpasang, apabila tidak segera menutup, maka penindakan akan dilakukan oleh Tim gabungan dari Polda Sumsel. “Tim gabungan Polda Sumsel akan menindak tegas pelaku penyulingan minyak ilegal,” tandasnya.
Acara itu dihadiri Kasat Binmas sdi wakili Oleh KBO Satbinmas Polres Muba Iptu Agus Yanto – Kapolsek Keluang Akp Yohan Wiranata Di Wakili Ps Kanit Binmas Polsek Keluang Aipda Hari Nata Utama Sh
– Kanit Sabara Di wakili oleh Anggota Bripka Amrul Nurman S.Pi.M.si, Anggota Aiptu Ayatullah SH- Anggota Aipda KGS Ahmad Bayzuri- Anggota Bripka Maulana,SH
– Anggota Bripka Triwahyudi, SH
– Bhabinkamtibmas Aipda M Fansa Salan
Bhabinkamtibmas Bripka Agus Sulasno
Giat Himbauan dan Penutupan oleh Forkopimcam Keluang terhadap pelaku usaha ilegal refinery ( Masakan ) di wilayah hukum kec.keluang kab.Muba selesai pada PKL 11. 00 wib berjalan dengan aman dan tertib dan kondusif. (Agus)