Sekayu -Sungguh miris disaat banyak ruas jalan dalam lingkungan di Desa Ngulak 3 Kecamatan Sanga Desa banyak yang rusak dan berlobang. Proyek pembangunan jalan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perkim oleh pelaksana malah dibangun tidak sesuai perencanaan awal.
Berdasarkan plang proyek berjudul ‘Pembangunan Jalan Lingkungan di Dusun 1 dan 2 Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa’ dengan anggaran dari APBD Muba tahun 2024 sebesar Rp 337.551.000 dikerjakan oleh CV Lamban Jaya diduga secara sepihak dialihkan untuk mengecor lapangan lokasi Gedung Serbaguna Desa Ngulak III.
Pengalihan proyek ini disinyalir atas permintaan pribadi Kepala Desa Ngulak III kepada pelaksana pembangunan.
Adanya hal ini menuai sejumlah kritikan dari masyarakat, mereka menilai permintaan kades mengalihkan pembangunan jalan untuk mengecor lapangan itu tidakk tepat dan menyalahi aturan.
“Apa Kades tidak tahu kalau banyak jalan setapak yang rusak di Desa Ngulak III, dan masih banyak lokasi dalam pemukiman masyarakat yang butuh untuk dibangun jalan. Kenapa proyek pembangunan jalan malah diminta untuk dialihkan untuk mengecor lapangan,” ujar salahsatu warga yang minta namanya tidak disebut dalam pemberitaan.
Koordinator Gabungan Aktivis Sumatera Selatan, juga turut menyoroti perihal pembangunan proyek yang tidak sesuai judul dan peruntukan tersebut. Menurutnya, pihak Dinas Perkim Musi Banyusin terindikasi tidak melakukan pengawasan ke lapangan sehingga terjadi perubahan pelaksanaan proyek yang jelas melanggar aturan perundang-undangan.
“Secara aturan, proyek pemerintah yang dibangun dengan uang rakyat tentu dilakukan melalui serangkaian mekanisme dan tahapan. Mulai dari musyawarah rencana pembangunan, penyusunan detail rancangan, pengajuan anggaran, persetejuan oleh DPR, proses lelang, sampai pelaksanaan pembangunan, serta evaluasi. Sehingga jika ada proyek yang pelaksanaannya tidak sesuai perencanaan itu harus segera dievaluasi oleh stakeholder terkait,” ujarnya.
Aktivis Sumatera Selatan menilai Dinas Perkim Muba tidak profesional dalam kegiatan proyek di Desa Ngulak 3.
“Sudah jelas Dinas Perkim Muba membangun ini tidak melalui konsultan, dan tidak profesional secara aturan. Kami akan segera melaporkan kegiatan ini kepada Pj Bupati Musi Banyuasin dan aparat penegak hukum. Bila ada indikasi kerugian negara dalam hal ini, kami minta agar seluruh pihak terlibat segera diproses,” tuturnya.
Selanjutnya, dirinya juga menyoroti terkait pembangunan lokasi Gedung Serbaguna Desa Ngulak III yang dikabarkan juga bermasalah. Gabungan Aktivis Sumsel menerima laporan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proses pembangunan pondasi dan timbunan lapangan Gedung Serbaguna.
“Laporan yang kami terima ada kegiatan penimbunan lapangan Gedung Serbaguna Desa Ngulak III ukuran 18 x 60 meter yang anggarannya diduga kuat digelembungkan. Proses penimbunan dan pembangunan tiga sisi pondasi lapangan menurut laporan menghabiskan anggaran dari dana bagi hasil kelapa sawit sebesar kurang lebih Rp 200 juta. Kami minta aparat penegak hukum juga harus memeriksa pembangunan ini,” tukasnya.
Terpisah Kepala Desa Ngulak III Hendriyansyah membenarkan bahwa pengalihan proyek pembangunan jalan untuk pengecoran lapangan Gedung Sergabuna berdasarkan permintaan pihaknya.
“Memang kami yang minta, itupun kalau boleh dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu pelaksana lapangan proyek, Fendy menuturkan pengalihan proyek sudah berdasarkan perintah dari Dinas Perkim Muba.
“Kami hanya pekerja lapangan pak, semuanya atas petunjuk dan instrukssi dinas,” tutupnya.(*)