Kasus Monumen Islam Samudera Pasai, Negara Rugi Rp 20 M

Utama1100 Dilihat

PILARSUMSEL ONLINE–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengatakan pembangunan Proyek Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara diduga merugikan negara mencapai Rp20 miliar.

“Hasil pemeriksaan di lapangan, Kejari Aceh Utara telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tersebut,” kata Diah Ayu Hartati dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Diah menjelaskan, kelima tersangka itu yakni berninisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas pada dinas terkait, serta dua rekanan masing-masing berinisial R dan T.

Diah juga menjelaskan, total anggaran untuk pembangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut bersumber dari APBN, terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 senilai Rp49,1 miliar lebih dan proses pengerjaannya secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perusahaan.

Pada 2012, lanjut Diah, awal proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran senilai Rp9,5 miliar. Kemudian pada 2013 Rp8,4 miliar dikerjakan oleh PT LY, dan pada 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Selanjutnya, kata Diah, pada 2015 dengan anggaran Rp11 niliar dikerjakan PT PNM dan 2016 dikerjakan PT TH senilai Rp9,3 miliar dan terakhir anggaran Rp 5,9 miliar dikerjakan PT TAP.

“Kasus ini dalam penyelidikan pada Mei 2021 dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada awal Juni 2021. Saat ini kami telah memeriksa saksi-saksi, kemudian ahli. Terakhir kami berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara,” kata Diah.

Mengubah Konstruksi Bangunan

Diah mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan, pihaknya telah menemukan sejumlah persoalan dari segi bangunan tidak sesuai dalam perencanaan. Pihaknya menduga bangunan tersebut ada indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

“Antara lain proyek ini telah mengubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250. Akan tetapi pada saat kami memeriksa ke lapangan dengan tes Hammer justru tidak sampai 250, tidak sampai 500, bahkan di bawah 200 atau lebih tepatnya 140, 120 untuk menopang tower setinggi 71 meter,” ungkapnya.

“Pada saat kami di lapangan, kami melihat sudah retak, bangunannya geser. Begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah yang harusnya 12.800 meter kubik hanya 3000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan, kemudian lagi adendum tentang perubahan desain,” ucapnya lagi.

Diah juga mengatakan, banyak poin dugaan penyimpangan lainnya terkait proyek tersebut, sehinggakasus itu telah memenuhi unsur dugaan korupsi dengan sengaja yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan BPKP terkait auditing kerugian negara. Tetapi dari ahli konstruksi, penjumlahan volume-volume pekerjaan itu untuk sementara kerugian negara Rp20 miliar,” sebut Diah.

Perihal tersebut, lanjut Diah lagi, telah dikoordinasikan dengan atasannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini menjadi perhatian serius sehingga Kajati meminta untuk sementara waktu ditutup akses pengunjung ke monumen Islam Samudera Pasai itu.

“Kami sedang berkoodinasi dengan Pemda untuk sementara waktu menutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu karena sangat membahayakan bagi pengunjung dengan kondisi yang terjadi saat ini,” tutupnya. [Acehonline.co]