Bupati Arifin dan Kajari Trenggalek Tandatangani Kesepakatan Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Trenggalek43 Dilihat

Trenggalek, Jawa Timur, pilarsumsel.com –

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Kajari Trenggalek Muhammad Akbar Yahya, tandatangani MoU kesepakatan penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (13/1/2025).

Bertempat di Ruang Paringgitan, Pendopo Trenggalek, Pemkab dan Kejaksaan Negeri Trenggalek kembali menjalin kerjasama terkait penanganan permasalahan hukum diatas. Dengan kerjasama ini maka Pemkab Trenggalek akan bekerjasama terkait bantuan hukum maupun pertimbangan hukum dibidang tersebut. Kesepakatan ini sendiri berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini hingga akhir Desember 2025 nanti.

Tentu harapannya terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan efisien, profesional, partisipasif dan transparan. Menanggapi kerjasama ini Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengatakan dalam pembangunan itu challenge nya ada 2 bagaimana pembangunan itu tidak efektif. “Yang pertama orang itu takut membangun, karena ketika membangun itu takut kena masalah hukum. Sedangkan yang kedua itu membangun tapi bangunnya tidak bagus. Sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Trenggalek.

Jadi, sambung kepala daerah muda itu “yang bikin kita tidak efektif itu, itu. Satu karena takut dan yang kedua karena tidak bagus. Dengan adanya kerjasama ini maka menghilangkan ketakutan dan keduanya mrmastikan kebermanfaatan itu,” imbuhnya.

Saya pernah ngecek sebuah ruas jalan, bangunannya itu bagus dan setelah di cek BPK ternyata hasilnya juga bagus. Nah inilah fungsinya pendampingan. Sampai sampai warga ngundang saya pengajian karena bersyukur jalannya bagus. Hal-hal seperti inilah yang saya harapkan, lanjut Mas Ipin.

Bupati Trenggalek berharap kedepan pembangunan di daerahnya itu dipikirkan benar-benar kebermanfaatannya bagi masyarakat. Dan bagi yang melaksanakan, bila peraturan dan regulasinya jelas dan dijalankan maka jangan ada ketakutan lagi menjadi permasalahan hukum, pesannya.

Menanggapi kerjasama ini, Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menyampaikan rasa senangnya karena di Trenggalek pihaknya bisa bekerjasama dan berkolaborasi baik dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kajari melihat Pemerintah Kabupaten Trenggalek sangat terbuka dalam hal pembangunan daerahnya.

Menurutnya benar bila apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Trenggalek dan juga Pemkab Trenggalek ditujukan untuk masyarakat. “Pendampingan ini memang perintah dari pimpinan kami. Dimana kami harus mendampingi terkait aturan-aturan yang harus dilaksanakan,” kata Kajari.

Kedepan menurut Kajari Trenggalek akan ada banyak pendampingan-pendampingan yang dilakukan mengingat penambahan personil di Kejaksaan sendiri. Yang terbaru di Datun ada anggaran pendampingan desa. Dan ini menurut Kajari baru pertama kali di tahun 2025 ini.

Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, Harapan Kajari Trenggalek pembangunan di Trenggalek semakin baik lagi dan kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kemudian harapan lainnya, kedepan tidak ada permasalahan hukum dari pembangunan yang dilaksanakan.

(bud)