LUBULINGGAU-Oknum warga Perumahan Green Garden III Lubuklinggau dilaporkan ke Polres Lubuklinggau berinisial C. Pasalnya Ibu Rumah Tangga (IRT) itu berulang kali diduga menyebarkan fitnah dengan kalimat merusak rumah tangga terhadap IRT insial S.
Laporan S diterima langsung petugas Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau Aipda Muhammad Triansakti, Senin (7/4/2025).
Usai melaporkan oknum IRT C kepada Polres Lubuklinggau, korban S yang didampingi saksi Sep menceritakan secara singkat kronologisnya kejadiannya.
“Terlapor C datang mengendarai sepeda motor bebek dari arah timur ke Barat di Jalan Blok B-C Perum Green Garden III, sampai didepan rumah S, mengeluarkan kalimat negatif atau dengan kata lain memfitnah saya sebagai perusak rumah tangga orang atau pelakor, yang saat itu ada anak gadis dan suami di halaman rumah,” tuturnya.
Merasa tidak senang dan mengganggu kenyamanan warga, korban S yang mendapat dukungan keluarga dan warga sekitar melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk mendapatkan keadilan dan menghukum setimpal C, yang telah merusak nama baiknya di muka umum.
“Masalah fitnah terhadap saya ini sebenarnya, kami sekeluarga sangat bersabar dan memberikan itikad baik untuk diselesaikan secara baik baik karena di bulan Ramadhan penuh ampunan,” ungkapnya.
Awalnya, korban S menceritakan ke suaminya A atas fitnah C, pada malam sebelum ramadhan. Pagi harinya di bulan februari 2025. Lalu S dan suaminya mendatangi ke kediaman C untuk mengklarifikasi kalimat negatif yang menjurus ke fitnah atau pencemaran nama baik. Setelah ditegaskan bahwa korban S tidak ada hubungan sama sekali dengan suami C, namun terlapor tetap gigih melakukan fitnah dan tidak percaya. Selang beberapa hari, C menemui Saksi Sep warga Blok A, menceritakan fitnahnya. Lalu Sep, selaku warga yang baik dan teman lama, menyarankan korbsn S untuk segera dihentikan dengan melakukan pertemuan dirumah tokoh masyarakat atau Wakil RT komplek green garden Awaludin. Malam itu, Sdan suami serta sep bersama suaminya ke rumah Awaludin dengan maksud agar permasalahan ini difasilitasi pak Awaludin. Pak Awaludin pun ke rumah C. Setelah ditunggu beberapa menit, pak Awal kembali rumah tanpa mengajak C dan suaminya, karena C tidak mau datang dan menemui S.
“Pak Awal menegaskan kepada C bahwa stop penyebaran fitnah yang menjurus ke pencemaran nama baik. Bila masih dilakukan, pak Awal tidak tanggung jawab bila S melaporkan ke polisi,” terang S meyakinkan.
S sekeluarga pun pulang dengan merasa lega, karena mengira masalah sudah selesai. Namun setelah beberapa hari, C mendatangi rumah S, mempertanyakan kedatangannya ke rumah Pak Awal. korban dan suaminya pun kembali menegaskan bahwa S tidak ada hubungan dengan suami C dan tidak ada perselingkuhan. “Kami sudah tegaskan jangan diulang lagi dan sebar fitnah tak mendasar,” tandas S.
S juga sudah berpikiran positif bahwa C sadar dan tidak menyebar fitnah. Eh, bukannya tobat di bulan ramadhan malah kelakukan C makin menjadi. “Sekira tanggal 26 Maret, C naik motor mondar mandir ke depan rumah kami. Lalu mengeluarkan Kalimatan tuduhan yang merusak nama baik saya. Kami masih mengelus dada dan melaporkan ke Ketua RT 01 Watervang Aan dan Bhabin Katibmas Watervang, supaya diselesaikan secara adat, namun lagi lagi C berulah kembali,” tambahnya.
Nah, sambung dia, Senin (7/3/2025), C kembali berulang mengeluarkan fitnah sehingga membikin trauma anak anak dan warga blok B dan C yang tidak tahu informasi sebenarnya menjadi berfikir negatif. “Kami terpaksa melapor ke polres Lubuklinggau, kami berharap pak Kapolres Lubuklinggau memberikan hukuman setimpal agar memberikan jera,” pungkasnya. (**)