Pelaku Diringkus Saat Beraksi, Satu Buron Masih Diburu
PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan milik PT. Surya Bumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif petugas setelah menerima laporan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli melihat dua orang pelaku sedang memuat tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” ujar AKP Ardiansyah.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, yang kini telah ditahan di Polsek Talang Ubi guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu buah gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan pada pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Talang Ubi.
> “Kejahatan terhadap hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan bentuk kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di wilayah hukum kami. Kami juga tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang mengganggu stabilitas sektor perkebunan,” tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.
Lebih lanjut, Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah, termasuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Saat ini,kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Ardiansyah.
Polsek Talang Ubi Bekuk Pelaku Pencurian Sawit di PT. Surya Bumi Agrolanggeng
Pelaku Diringkus Saat Beraksi, Satu Buron Masih Diburu
PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan milik PT. Surya Bumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif petugas setelah menerima laporan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli melihat dua orang pelaku sedang memuat tandan buah sawit ke dalam gerobak kayu. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian,” ujar AKP Ardiansyah.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, yang kini telah ditahan di Polsek Talang Ubi guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek sepanjang 12 meter, dan satu buah gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.700.000.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan pada pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi atas kinerja sigap yang ditunjukkan jajaran Polsek Talang Ubi.
> “Kejahatan terhadap hasil kekayaan alam seperti sawit merupakan bentuk kerugian nyata bagi perusahaan dan negara. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di wilayah hukum kami. Kami juga tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang mengganggu stabilitas sektor perkebunan,” tegas AKBP Yunar sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.
Lebih lanjut, Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah, termasuk melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Saat ini,kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Ardiansyah. (J4k)