• Tiga Usulan Eksekutif, Dua Inisiatif Dewan
PILARSUMSEL ONLINE, LUBUKLINGGAU-Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan dua Raperda Inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam
rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/2021). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklunggau, H Rodi Wijaya tersebut dihadiri langsung Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar serta jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.
Lima Raperda yang diusulkan itu antara lain Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Lembaga Adat, Perda Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil, Perda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Pariwisata.
Raperda ini telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan, yakni Pansus 1 membahas Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus 2 membahas Perda Lembaga Adat, Penyelenggaraan Pendaftaran dan Catatan Sipil serta Pansus 3 membahas Perda Retribhsi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Wisata.
“Tiga usulan Raperda dari Pemkot Lubuklingfau dan dua Raperda Inisiatif dewan ini telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan bersama OPD terkait,” kata Ketua DPRD, H Rodi Wijaya.
Sementara Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pansus Dewan yang telah membahas usulan raperda dari Pemkot Lubuklinggau. “Hal ini dapat menjadi pedoman dan dasar dalam menjalankan pemerintahan serta melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut adalah upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Seperti kelembagaan adat, dulu kita hanya bisa memberi insentif. Namun dengan adanya Perda Lembaga Adat, mungkin kita bisa memberikan anggaran khusus,” tandasnya. (Adv/Nofi)