Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas tindak pidana yang meresahkan. “Masyarakat diimbau waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika terjadi tindak kriminal,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan memperkuat rasa aman dan nyaman masyarakat Lubuk Linggau.( *)