Polisi Bongkar Tujuh Pondok Liar Diduga Sarang Narkoba di Muratara

MURATARA – Sebanyak tujuh pondok liar yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Pembongkaran dilakukan di area perkebunan kelapa sawit Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, pada Selasa (21/10/2025) pagi.

Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi pembongkaran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Awalnya kami menerima laporan dari warga yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di sana. Laporan itu kami tindak lanjuti bersama kepala desa dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang cukup jauh dari permukiman,” ujar Andri, Selasa (21/10/2025).

Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut, polisi menemukan tujuh pondok liar dalam keadaan kosong. Namun, di sekitar lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu buah timbangan digital, lima korek api, delapan botol alat hisap (bong), dan 40 lembar plastik klip ukuran kecil,” jelas Andri.

Selanjutnya, seluruh pondok liar tersebut dibongkar guna mencegah aktivitas serupa di kemudian hari. Polisi juga berkoordinasi dengan pemilik lahan agar ikut bertanggung jawab dalam membersihkan area tersebut.

“Pemilik lahan kami panggil dan kami minta untuk ikut membongkar pondok-pondok liar itu. Kami tidak ingin langkah ini disalahartikan sebagai tindakan perusakan. Justru kami ingin mengajak masyarakat bersama-sama memberantas narkoba,” tegasnya.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang kerap beraktivitas di area perkebunan tersebut.(DS)