Buron 15 Tahun, Koruptor Dana Bank Mandiri Tertangkap

Nasional, Utama887 Dilihat

PILARSUMSEL.COM, BANDUNG – Aryo Santigi Budihanto terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kota Bandung.

Aryo Santigi Budiharto selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan buron sejak 15 tahun terakhir.

Penangkapan oleh tim gabungan intelejen kejaksaan itu dilakukan di sebuah resoran di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.  Saat itu, Aryo Santigi Budiharto kedapatan tengah makan.“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk di eksekusi,” ujarnya, Jumat (17/9/2021).

Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur).

Karena itu, pihaknya mengimbau semua yang sudah DPO agar secepatnya menyerahkan diri.

“Agar untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegasnya.

Untuk diketauhui, Aryo Santigi Budiharto divonis bersalah atas kasus korupsi di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat yang terjadi pada 14 Februari 2002 silam.

Aryo divonis terbukti bersalah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, kerugian yang diderita PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan mencapai sekitar Rp120 miliar.

“Dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” tandasnya. (rif/pojoksatu)

sumber : sumeks.co