SEKAYU, MUBA – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan warga dari kelompok Lilis Sidabutar Cs menggelar aksi demonstrasi, Senin (17/11/2025). Mereka menuntut transparansi dan percepatan penanganan sengketa lahan antara warga dan dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Sepakat Siantar dan PT Arthaco Prima Energy, yang dianggap berjalan lamban dan janggal. Terkesan Mandul dalam.penyelesaian senggeta lahan warga yang digarap perusahan Tambang.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap respons PN Sekayu yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat. Dugaan adanya “permainan” antara pengadilan dan perusahaan makin menguat lantaran meski lahan sedang disengketakan, aktivitas eksplorasi tambang oleh perusahaan tetap berjalan seperti biasa.  karena objek lahan milik warga yang sudah  digarap perusahan dalam beproses di pengadilan sekayu harusnya pengadilan Sekayu memberhentikan aktifitas perusahan menunggu putusan pengadilan.

Sebelumnya, pada 4 November 2025, warga telah melakukan audiensi resmi dengan pihak PN Sekayu. Mereka meminta pengadilan mengeluarkan status quo agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap. Namun pada persidangan 10 November 2025, hakim PN Sekayu menyatakan bahwa permohonan status quo tersebut “belum pernah terjadi di Indonesia”.

Pernyataan itu dinilai warga hanya alasan mengada-ada dan bentuk keengganan pihak pengadilan melindungi hak rakyat.

Koordinator aksi, Andial, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Proses perkara ini sangat lamban dan tidak transparan. Kami mencium ada permainan antara PN Sekayu dan perusahaan. Kalau pengadilan tidak mampu menegakkan keadilan, maka kami yang akan menuntutnya,” tegas Andial dalam orasinya.

Hal senada disampaikan salah seorang warga, Tahan Sihaloho. Ia mengecam sikap pengadilan yang dinilai abai.

“Perusahaan tetap bekerja, alat berat masih beroperasi, padahal tanah itu sedang bersengketa. PN Sekayu tidak melindungi kami, malah seolah mendukung perusahaan,” ujar Tahan dengan nada kecewa.

Kuasa hukum warga, Dadi Junaidi, SH, menilai alasan hakim bahwa status quo “tak pernah terjadi” adalah tidak berdasar.

“Banyak kasus di mana pengadilan mengeluarkan perlindungan sementara demi mencegah kerugian lebih besar. Alasan seperti ini justru memperkuat dugaan publik adanya ketidakberesan,” ujarnya.

Terkait tuduhan tersebut, Humas PN Sekayu, Yuri Setiadi, SH, MH memberi klarifikasi.

“Tidak benar ada konspirasi. Hakim bekerja berdasarkan hukum dan fakta. Masyarakat jangan membuat asumsi yang tidak berdasar,” katanya.

Ia memastikan proses perkara berjalan sesuai prosedur dan meminta warga menghormati proses peradilan.

Aksi berlangsung damai namun penuh ketegangan. Warga berjanji akan kembali melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih banyak jika PN Sekayu tidak menunjukkan komitmen dalam mempercepat proses dan memastikan independensi peradilan. Mereka juga mendesak penghentian aktivitas perusahaan hingga sengketa diputuskan secara sah dan adil.(Ray)

Editor : Heriyanto