Ini Tampang Mahasiswi Cantik Tipu Warga, Modus Diduga Berkedok Investasi

Berita, Nasional, Utama1155 Dilihat

BALIKPAPAN – Mahasiswi cantik Balikpapan berinisial PN (19) akhirnya ditangkap polisi, karena terjerat kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Mahasiswi cantik Balikpapan ini ditangkap setelah Polresta Balikpapan menerima laporan dari beberapa korban penipuan.

Tak tanggung-tanggung, sejak melancarkan aksinya pada Mei 2021 lalu, mahasiswi cantik Balikpapan ini meraup keuntungan hingga Rp 400 juta dari 200 lebih korban.

Uang itu dipakai PN untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, Ipad, sepeda motor, Iphone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerek.

Barang-barang tersebut kini jadi barang bukti dan diamakan kepolisian.

Jumlah korban kemungkinan bakal terus bertambah. Begitu juga nominal kerugian seluruh korban yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

“Total kerugian yang ditelusuri berdasarkan LP sebesar Rp400 juta, namun masih banyak korban lainnya yang kemungkinan besar kerugian mencapai Rp2 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan Senin (27/9) siang.

Modus Pelaku Tipu Warga

Rengga menyebut, modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan investasi dengan keuntungan 75 persen dalam jangka waktu satu bulan.

Pelaku mengaku uang tersebut untuk investasi pembangunan proyek salah satu BUMN.

“Modus opernadi jadi pelaku menawarkan kepada korbanya untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen yang nantinya akan digunakan untuk investasi di Pertamina,” katanya.

Untuk memudahkan koordinasi antara korban dan pelaku kemudian dibentuk grup Whatsapp sebanyak 3 grup dengan jumlah anggota grup masing-masing dari 70 anggota hingga 250 anggota.

“Korban membentuk grup Whatsapp. Ada 3 grup beranggotakan masing-masing 70 sampai 250 orang. Mereka kemudian mentransfer ke rekening pelaku untuk investasi. Jumlahnya bervariasi, ada Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga ada sampai ratusan juta rupiah,” sebutnya.

Korban yang merasa tertipu karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapat akhirnya melaporkan ke Polresta Balikpapan.

“Namun setelah ditransfer dan dijanjikan 1 bulan akan mendapat untung ada yang tidak diberikan keuntungannya sehingga korban merasa dirugikan kemudian korban melakukan kroscek rupanya investasi ini fiktif,” imbuh Rengga.

Korban investasi bodong tersebut rata-rata warga Balikpapan namun juga ada korban yang berasal dari luar Balikpapan.

Mahasiswi cantik Balikpapan ini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (sumeks.co/hul/prokal)