Peremas Payudara ABG Dibekuk, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Berita, Sumsel, Utama823 Dilihat

PRABUMULIH – Tersangka peremas alias begal payudara ABG di Jl Jenderal Sudirman, tepatnya depan Toko Sepeda Mega Jaya, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis, 16 September 2021, sekitar pukul 18.30 WIB dibekuk polisi.

Tersangka TR, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Senin (27/9/2021) sedang berada di rumah pacarnya di Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Di hadapan petugas, tersangka TR tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Usai penangkapan, ia digiring ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Iya, tersangka TR kita tangkap ketika berada di rumah sang pacar. Kini sudah kita jebloskan ke sel, guna menjalankan proses hukumnnya,” terang Jalili.

Masih kata dia, modus digunakan tersangka caranya pada saat korban mengendarai sepeda motor datang tersangka mendekati korban kemudian tersangka meremas payudara korban di sebelah kanan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

“Tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak di bawah umur nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UUNO 23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur,” jelasnya. Kata dia, tersangka diancam penjara minimal 15 tahun penjara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tersangka, masih terus diperiksa penyidik,” bebernya. (03/Prabumulihpos.co.id)