Pemerintah akan Keluarkan Peraturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Berita, Utama869 Dilihat

PILARSUMSEL.COM-Jelang akhir tahun, pemerintah akan mengeluarkan peraturan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.  Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mobilitas pada periode tersebut.

“Pemerintah sedang menyusun kebijakan antisipasi libur panjang yang tentunya tidak akan terlepas dari prinsip kehati-hatian,” ujar Prof Wiku di Jakarta, Selasa (5/10).

Prof Wiku membeberkan saat ini Indonesia sedang dalam kondisi kasus yang cukup terkendali. Kendati demikian, dia meminta semua pihak tidak terlena dan tetap berhati-hati.

“Mohon kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerah masing-masing, khususnya rincian protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk meminimalisir peluang penularan sebesar-besarnya,” katanya.

Sementara kasus aktif, lanjut dia, berada di bawah satu persen, yaitu 0,86 persen di minggu terakhir. “Rata-rata kesembuhan akibat COVID-19, tercatat meningkat mencapai 95,77 persen dalam sepekan terakhir,” ungkapnya.

Namun, Wiku menyatakan antisipasi tetap berlaku, bahkan untuk mobilitas dari luar negeri ke Indonesia. “Pembukaan pintu masuk internasional pun akan tetap memperhatikan pemenuhan syarat perjalanan dan mekanisme skrining setelah masuk di Indonesia,” tuturnya.

Khusus terkait pemantauan varian asing, Wiku menegaskan, Balitbangkes yang didukung 17 laboratorium mampu mendukung upaya whole genome sequencing (WGS).  Selain itu, pemerintah akan memaksimalkan sumber daya dan pemantauan distribusi varian di berbagai daerah. “Nantinya, hasil pemantauan akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” tutup Prof Wiku. (antara/jpnn)