Tim Satgas 53 Amankan Kasi Pidsus, Sita Setumpuk Uang di Laci Meja

Berita, Utama670 Dilihat

PILARSUMSEL.COM -Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan oknum pegawainya yang menyalahgunakan wewenang patut diacungi jempol. Sebagai bukti, Selasa (12/10/2021), koprs adyaksa ini mengamankan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto Ivan Kusumayuda dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). OTT tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. “Pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat,” kata Leonard. Pihaknya juga membenarkan bahwa sampai saat ini, Ivan Kusumayuda masih menjalani pemeriksaan di Kejagung.

“Dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat,” sambungnya. “Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” tandas Leonard.

Untuk diketahui, OTT Kasi Pidsus Kejari Mojokerto dilakukan Satgas 53 Kejagung pada Senin (11/10/2021) siang.

Sumber internal Kejari Mojokerto mengungkap, Satgas 53 saat itu langsung naik ke lantai dua sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Satgas 53 langsung memasuki dan melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Ivan Kusumayuda. Hasilnya, Satgas 53 mengamankan setumpuk uang yang disimpan di laci meja kerja Ivan Kusumayuda.

“Ada uang tunai Rp 150 juta,” kata sumber tersebut. Setumpuk uang yang dibungkus rapi itu disebut berasal dari seorang kepala desa di Jatirejo.  Usai mendapat barang bukti uang tunai tersebut, Satgas 53 langsung membawa Iwan Kusumayuda ke Jakarta. Sedangkan anggota Satgas 53 lainnya memeriksa sejumlah saksi yang diduga menjadi ‘sapi perah’ Ivan Kusumayuda, untuk dimintai keteranganya.

Mereka di antaranya Kades Cinandang, Dawarblandong, Agus Siswahyudi. Ia yang sempat terseret kasus normalisasi waduk di kampungnya. Kasus ini bergolak lantaran adanya aktivitas penjualan tanah hasil pengerukan waduk.

Sosok lain yang terlihat di kantor Inspektorat adalah Camat Dawarblandong, Norman Handito dan Sekretaris DPRD Kabupaten Mardiasih. Lalu Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, Ketua Pokja LPSE Sampirno dan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten, dr. Langit Kresna Janitra. Mereka menjalani pemeriksaan secara bergiliran di kantor Inspektorat, di Jalan RA Basuni. (ruh/pojoksatu)