JAWA BARAT – Perdamaian antara PT Sentul City Tbk dengan aktivis Rocky Gerung terkait sengketa lahan di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih dalam tahap proses.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, bentuk konkret perdamaian sengketa lahan ini terdapat dua tema. Yaitu, alas hak tanah buah Rocky dan warga sekitar, dan konsep green living untuk memastikan perlindungan area untuk menjaga lingkungan hidup.
“Baru sampai di situ. Belum ada detail, masih proses,” ujar Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (13/10).
Proses tersebut kata Haris, kemungkinan bisa berhasil, kemungkinan juga bisa gagal atau batal. Karena, kesepakatan damai juga harus berlaku untuk semua warga yang bersengketa dengan Sentul City di wilayah Bojong Koneng.
“Proses ini bisa berhasil, bisa juga gagal dan batal. Rocky tetap bersama warga. Dia menyatukan dirinya dalam paket hak untuk warga,” kata Haris.
Terkait gugatan, Haris menjelaskan bahwa gugatan ke pengadilan dilakukan bukan karena jadi atau batal damai, melainkan gugatan merupakan salah satu mekanisme dalam memulihkan hak.
“Jadi meskipun batal damai, belum tentu juga langsung gugat. Ada berbagai hal yang harus dilakukan,” pungkas Haris. (rmol.id)